PENTING!! TARIF PAJAK PENGHASILAN NORMAL SEBESAR 35% AKAN MENYASAR 1,23 JUTA UMKM TAHUN 2025!
Pemerintah Indonesia telah menetapkan bahwa tarif pajak penghasilan (PPh) normal sebesar 35% akan diberlakukan untuk UMKM mulai tahun 2025.
Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan pada tahun 2021.
Awas kena Denda PAJAK BESAR! Hanya karena ketidak tahuan Anda! Yuk belajar pelatihan lengkap mengenai pajak, check selengkapnya dilink berikut ini www.dconsultin...
Anda dapat berkonsultasi online untuk mendapatkan solusi dari masalah yang sedang Anda hadapi di dalam bisnis Anda saat ini, baik terkait dengan pajak, keuangan, maupun sistemasi bisnis. Bagaimanacaranya? check selengkapnya di link berikut
www.dconsultin...
Bisnis Anda sulit berkembang dan bingung mulai memperbaiki dari mana? Segera Check up Bisnis Anda sekarang juga! Informasi lengkap klik link dibawah ini :
www.dconsultin...
Bergabung dengan channel ini untuk mendapatkan akses ke berbagai keuntungan:
/ @dedysidarta
Apabila anda ingin mendapatkan video series tentang bagaimana anda bisa mengembangkan usaha anda dengan lebih luar biasa, klik
dconsulting.id...
Bergabung bersama dengan komunitas bisnis di Telegram, dimana anda bisa sharing di dalam grup dan mendapatkan informasi-informasi seputar bisnis yang selalu update setiap hari, gabung secara gratis melalui link berikut
t.me/dconsulti...
Untuk informasi lebih lanjut bisa kontak saya di :
Instagram: / dedysidarta_official
Facebook: / dedysidarta
RU-vid : / dedysidarta
Tiktok : / dedysidarta
Atau bisa kontak di :
Instagram: / dconsulting.id
Facebook: / dconsulting.id
RU-vid : / dconsultingid
Tiktok : / dconsulting.id
#tarifpajak #pajakpenghasilan #pajakumkm
5 сен 2024