Kemenkes menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Peraturan itu ditetapkan pada 6 Januari 2023 oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin, dan mulai diundangkan pada 9 Januari 2023 oleh
Kemenkumham.
Dalam peraturan terbaru itu, salah satu hal yang dibahas adalah soal kenaikan kelas BPJS Kesehatan, dan sudah berlaku sejak diundangkan.
Sesuai aturan baru, maka yang dikecualikan untuk bisa naik kelas, baik rawat inap maupun rawat jalan eksekutif yakni sebagai berikut.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Nur Rohmi Aida
Penulis Naskah: David Satya Putra
Narator: David Satya Putra
Video Editor: David Satya Putra
Produser: Khairun Alfi Syahri MJ
Musik: Forever - Anno Domini Beats
#JernihkanHarapan
8 окт 2024