Perusahaan memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Kewajiban membayar pajak berbeda untuk tiap perusahaan. Hal ini tertuang dalam PMK Nomor 197/PMK.03/2013 bahwa perusahaan terdiri dari PKP dan Non PKP.
Apa perbedaan keduanya? Simak penjelasannya dalam video berikut.
Kunjungi website kami di:
indopajak.id/
Sosial media @indopajak6673 :
/ indopajak
/ indopajak
#konsultanpajak #npwp #sp2dk #pkp #nonpkp #dirjenpajak #ppn #pajakperusahaan #spttahunan #spt
16 окт 2024