A. TUGAS DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah yang menjadi kewenangan daerah, serta melaksanakan tugas dekonsentrasi sampai dengan dibentuk Sekretariat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya.
B. FUNGSI DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
Dalam menyelenggarakan tugas pokok Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah yang menjadi kewenangan Provinsi;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah yang menjadi kewenangan Provinsi;
c. penyelenggaraan administrasi Dinas bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
d. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Dinas; dan
e. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur
terkait dengan tugas dan fungsinya.
Dapatkan informasi lebih detail dengan mengikuti kami di :
Website : diskopukm.bali...
Instagram : / diskopukmbali_id
Facebook : / diskopukm.provinsibali.7
21 сен 2024