Mari kita hapus anggapan nikah itu mahal, harus ini itu. Mari kita tekan angka perzinahan dengan menikah resmi di KUA. InsyaAllah berkah dalam ikatan yang sah.
Sesuai PP No 48 Tahun 2014 pelaksanaan nikah atau rujuk dengan biaya nol rupiah syaratnya adalah 1) Bagi warga negara yang melangsungkan akad nikah atau rujuk di KUA. 2) Melangsungkan akad nikah atau rujuk di luar KUA bagi warga negara yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau korban bencana.