25:58 25:58 Terima kasih pa penjelasan yg telah dijelaskan lewat you Toba ini supaya kami masyarakat Tempatan tidak kaku lagi dalam penglolaan di lokasi hutan yg sebenarnya kami olah selama ini yang legalitasnya belum ada.terima kasih Vidio ya,,.,,semoga sukses selalu.
TERIMA KASIH PAK ATAS PENJELASANNYA KARENA KAMI SEDANG BERJUANG TERKHUSUS DI KAB INHU KAITAN DG KEPEMILIKAN TANAH DUTA PALMA GROUP SEMOGA USULAN KAMI DAPAT DI KABULKAN REFORMA AGRARIA TORA.SWMOGA BPK SEHAT SLLU DAN DALAM LINDUNGA ALLOH SWT.
Terima kasih atas penjelasannya,Pak. Sangat membantu bagi orang awam memahami tentang reforma agraria. Semoga berkah, sehat selalu dan selalu mengedukasi🙏🏻✨
Lahan saya sudah ada surat adat tahun 1941 kemudian tahun 2012 di jadikan dan ditetapkan sebagai hutan lindung oleh menteri Apakah yg bisa saya lakukan dengan hak saya apakah bisa melLui tora?
Kepada siapa lagi kami Mengadu dan berteriak perihal pelepasan tanah kami dari orang orang pemilik HGU ini.,tolong bantu kami ,sebab pemerintah daerah kami mau bantu terbitkan sertipikat TORA,dengan harus menyerahkan 30% dari luas areal yg kami miliki.
Permisi pak, izin nanya Di kab subang jawa barat sedang mengadakan TORA, bagaimana caranya supaya saya/masyarakat bisa dapat tanah tersebut? Apakah bisa langsung ke kantor BPN setempat langsung
Iya pak...TORA adalah tanah Obyek Reforma agraria, diperuntukkan untuk rakyat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, ada syarat tertentu yg harus dipenuhi oleh calon penerima TORA... Sebaiknya anda datang langsung ke BPN setempat....dan pemerintah setempat, sebagai tim gugus tugas Reforma Agraria..,
Konsep dasar redistribusi tanah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Jadi sertipikat tanah nya adalah hak milik, baik itu tanah pertanian maupun non pertanian...
Iya pak... Teori nya bagus... Konsep nya bagus... Normatifnya bagus... Realusasi dari reforma agraria sampai saat ini baru sebatas sertipikasi tanah masyarakat... Belum menyentuh pada menghilangkan ketimpangan penguasaan tanah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dll.... Ayooo....dukung reforma agraria...
Redistribusi tanah, identik dengan tanah negara/biasanya tanah bekas HGU yag berakhir dan tidak diperpanjang haknya, maka tanah tersebut (obyek TORA) dibagikan/di redistribusikan kepada para penerima obyek TORA/redistribusi.... melalaui Redistribusi Tanah obyek Landreform... nah jika legalisasi tanah, adalah penerbitan sertipikat tanah (melalui program reforma agraria juga), dimana tanah tersebut adalah tanah tanah yang sudah dikuasai oleh masyarakat... dilegalisasi sehingga memiliki sertipikat sebagai kepastian hukumnya ... terimakasih....
Tanah yg dikelola PTP atau PTPN biasanya telah memiliki hak, yaitu HGU, dan masuk dalam daftar asset, jika hak nya masih aktif, tidak dilepaskan jadi tanah negara, maka belum bisa di ajukan sebagai TORA atau tanah obyek reforma agraria... 🙏🙏🙏
@@pakkasun22 untuk sekedar mengetahui bisa lihat di aplikasi sentuh tanahku, survei tanahku dan website bhumi.atrbpn.go.id... untuk informasi valid, anda bisa menanyakan ke kantor pertanahan setempat.... Silahkan dicoba....
Landreform adalah bagian dari Reforma Agraria... Aktualisasi nya biasanya melalui redistribusi tanah, dan legalisasi aset... Sedangkan Konsolidasi Tanah adalah penataan terhadap bidang bidang tanah dari yg tidak teratur menjadi teratur, dari yg tidak ada akses jalan menjadi memiliki akses, dari yg kurang bernilai menjadi jauh lebih bernilai... dimana konsep nya adalah improve without remove...dst... Sangat berbeda antara Reforma Agraria, Landreform dengan Konsolidasi Tanah... Terimakasih...
@@hendrasbudipaningkat2347 jadi bedanya kalau reforma agraria itu lebih luas dibanding konsolidasi tanah yang hanya mencakup sarana dan prasana aja ya pak
Maksimal 5 hektare untuk satu subyek hak pak, satu nama... untuk tanah pertanian, dan ini sesuai dengan regulasi yg ada tentang kewenangan pemberian hak atas tanah pertanian untuk kantor pertanahan....terimakasih....
Kami masarakat awam tolong jelaskan bos maksut penarikan duit,apa buat pengurusan sertifit..... Di desa saya buat pengukuran 1 kk di tarik 150 ribu per kk sedangkan di desa saya kknya ada seribu kk lebih..