Pemerintah Indonesia, di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, telah Mengesahkan dua regulasi penting terkait gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2024.
Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Sementara gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
@digitaledu_75
Video lainnya:
• Nasib Tunjangan Sertif...
• Dibayarkan Mulai Oktob...
• TPP PNS Pemda Dipangka...
Editor: Yainuri
Sumber:
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024
5 окт 2024