Tahun 1908 Belanda menetapkan pajak 2% terhadap semua penduduk di Sumatra Barat yang disebut belasting atas pajak penghasilan dari hasil kekayaan sawah dan ladang. Tidak hanya itu, hewan ternak yang disembelih untuk upacara adat dan hari raya agama. dikenakan pajak 3 gulden.
Parahnya lagi, pemasukan dari harta pusaka juga diberlakukan pajak. Mamak atau paman yang dituakan dalam susunan kekerabatan Minangkabau bertanggungjawab membayar pajak harta pusaka atas kaumnya.
Jika pajak tidak dibayar, harta pusaka boleh disita, ninik mamak atau datuk banyak yang diancam penjara atau diasingkan.
Orang Minangkabau jelas merasa bahwa kewajiban membayar pajak langsung itu sebagai pelanggaranberat atas perjanjian Plakat Panjang, yakni perjanjian antara Belanda dan Minangkabau untuk mengakhiri Perang Padri pada tahun 1833.
Salah satu butir kesepakatannya dalam Palkat Panjang itu adalah Belanda tidak akan mengenakan pajak langsung kepada orang Minangkabau. Tentu saja kesemena-menaan ini membangkitkan rasa penindasan yang jelas harus dilawan.
28 апр 2023