penjelasan terkait 1. bagaimana cara membuat LPJ Bendahara yang benar 2. Nilai Kuitansi yang belum SPM pada LPJ itu seperti apa? 3. Selisih Kas, selisih UP dan Selisih TUP itu perlakuannya seperti apa?
Harus dilihat terlebih dahulu saldo laiinya itu dari transaksi apa. Yang biasanya terjadi,kalau ada perubahan atas setoran pnbp yang dibukuan di periode berikutnya
@@luigixgaming1289 atau mungkin bisa join di teams teams.microsoft.com/l/meetup-join/19:beHbqSzZWxXhVm3aborC9EF0RpV2n5PXjyXqhc8pHBc1@thread.tacv2/1701835226354?context=%7B%22Tid%22:%22ed6fb366-8322-46f3-915e-c4d037a454a9%22,%22Oid%22:%22da65fee4-d19e-4682-b59b-47e457233e22%22%7D biar saya coba lihat dulu kendalanya dimana
Mohon Ijin Mau Nanya Pak, UP kami sebesar 42.500.000- saat buat LPJ , Saldo UP Sisa 42.500.000,- , Hasil Rekonsiliasi Internal UP dengan Uakpa terjadi selisih, Nilai Bendahara 45.000.000 sedangkan nilai Uakpa 42.500.000, terjadi selisih karena ada 2.500.000 belum di SPM kan, padahal UP kami 42.500.000 bukan 45.000.000, MOhon petunjuk dan bantuannya pak, terima kasih
Untuk pembulatan,secara pribadi saya lebih memilih selisih lebih. Tapi,saya belum menemukan dasar hukum terkait selisih tersebut,apakah selisih kurang atau selisih lebih.
@@bapaktoto tp saya lihat d video bpk menjelaskan contoh jika terbca 10.350, maka d catatnya 10.000 aja krn tidak ada uang pecahan 350 rupiah. klo pembulatan ke atas kan berarti d catatnya 10.500 .
Betul. Karena hal tersebut,tidak ada penentuan sebaiknya pembulatan ke atas atau pembulatan ke bawah. Tapi,kalau di tanya,saya lebih prefer ke pembulatan atas.