4:37 Klik salah satu dokumennya dulu, jika tombol preview tidak nyala /tidak bisa di klik Simak juga tutorial LPJ Bendahara Penerimaan dengan Konsep Baru: ru-vid.com/video/%D0%B2%D0%B8%D0%B4%D0%B5%D0%BE-1Al5QQz8h8g.html
Kemungkinan terjadi perbedaan nilai antara LPJ sebelumnya yang pernah dilaporkan dengan data terkini (saldo akhir bulan sebelumnya) karena adanya rekaman, penghapusan, atau pergeseran tanggal kuitansi pada bulan sebelumnya. Anda dapat memeriksa buku yang telah dicetak saat menyusun LPJ bulan sebelumnya dan membandingkannya dengan yang dicetak hari ini. Jika terdapat perubahan, buatlah LPJ bulan sebelumnya kembali dengan melampirkan surat permintaan pengunggahan ulang.
LPJ Bendaharan Penerimaan Bulan Februari 2024 hanya untuk K/L 015 dan 999 LPJ Bendahara penerimaan untuk selain K/L itu masih upload menggunakan aplikasi sprint
Mungkin bisa cek dulu: Masuk user bendahara, klik bendahara > referensi > referensi detail rekening > sinkronisasi seluruh rekening Rekening yang ga muncul statusnya apa?Seharusnya statusnya Approval Kasi KPPN
Tergantung kesalahannya ada dimana. Jika kesalahan terletak pada pencatatan modul bendahara, perbaikilah terlebih dahulu di menu modul bendahara, seperti pungut pajak, setoran pajak, dan sebagainya. Jika kesalahan terdapat pada pencatatan uang tunai/bank di menu cetak LPJ, cukup ketik ulang nilainya. Setelah diperbaiki simpan dan pilih penandatangan LPJ ulang agar data di generate ulang oleh sistem.
cek kembali di user admin nama bendahara di tabel pejabat, penandatangan dan di menu bendaharawan apakah sudah sesuai atau tidak. coba unduh ulang menggunakan tombol report terkini warna ungu
Kirimannya tetap dilakukan pada tanggal akhir kalender atau awal bulan berikutnya. Hal ini karena biasanya KPPN akan meminta file rekening koran hingga tanggal akhir kalender.
- Jika yang N/A adalah Transaksi PNBP bulan Oktober, hal tersebut disebabkan masalah pada server MPN. Untuk bulan lainnya seharusnya tidak mengalami N/A. - Apabila yang N/A adalah Transaksi Pajak, pastikan NPWP penyetor pada billing pajak sama dengan NPWP yang dicatat di menu pungut pajak. Jika berbeda, klik "ubah NPWP" saat mencatat pungutan pajak. Dengan demikian, saat mencatat setoran, dapat menggunakan fitur "Cari MPN". - Jika pada menu "Cari MPN" tidak muncul atau masih N/A, kemungkinan pajak baru saja disetor dan belum terposting dari server MPN ke SAKTI. Solusinya adalah mencoba menyimpan dan memilih penandatangan LPJ ulang pada esok hari atau lusa agar konfirmasi penerimaan dapat di-generate ulang.
Coba cek disebelah status LPJ (sebelah tulisan dikirim bendahara) penandatangannya siapa? Kemudian Cek di menu admin tabel pejabat (admin > umum > jabatan > pejabat) dan tabel penandatangan (admin > umum > penandatangan > penandatangan) apakah sudah dicatat penandatangan tersebut?
Nilai UAKPA nilainya berubah ketika ada pencatatan oleh Bendahara di modul Bendahara seperti Transaksi, Setoran, Pemindahbukuan. Kalau nilainya salah kmungkinan karena ada kesalahan pada pencatatan. Kalau tidak muncul sama sekali kemungkinan masih loading atau sedang error. Silahkan coba kembali dengan menyimpan ulang LPJ bulan Tersebut.
Seharusnya tidak perlu lagi karena dokumen-dokumennya sudah masuk ke aplikasi SAKTI. Kalau masih diminta bisa jadi untuk berjaga-jaga hilang data karena baru diimpelentasikan
Untuk bendahara pengeluaran, saat ini baru mencapai tahap 2 pada bulan Desember. Oleh karena itu, belum semua bendahara pengeluaran telah menyampaikan LPJ menggunakan konsep baru. Kemungkinan bendahara penerimaan akan menyusul setelah bendahara pengeluaran.