Saksi nikah merupakan salah satu rukun dalam pernikahan, maka memenuhi syratnya adalah menjadi kewajiban agar pernikahan sah, banyak orang memilih saksi nikah asal-asalan padahal saksi menjadi penentu sah tidaknya pernikahan dalam Islam.
digali dari referensi yang mu'tabarah
1. Ianah al Tholibin
2. Mugni al Muhtaj
3. Ahkam al Usrah
4. Mugni Ibnu Quddamah
5. dll
#Pernikahan #Saksinikah
16 окт 2024