Halo sahabat transparansi …
Semua pihak mencita-citakan terwujudnya Indonesia yang lebih baik. Sebuah negara yang terbuka dan menjamin hak publik untuk mengakses informasi.
Saat ini sudah ada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik atau yang lebih dikenal dengan UU KIP.
Undang-Undang ini mengatur tentang beberapa hal penting, yaitu:
1. Hak dan kewajiban setiap orang untuk mendapatkan informasi publik.
2. Hak dan kewajiban badan publik dalam Pengelolaan Informasi Publik, yaitu menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
3. Pengecualian terhadap informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.
4. Adanya mekanisme gugatan melalui Komisi Informasi ketika terjadi sengketa Informasi.
5. Adanya sanksi bagi yang menghambat masyarakat untuk memperoleh informasi.
Tujuan dari lahirnya UU KIP ini adalah untuk menjamin hak warga negara dalam memperoleh informasi publik, mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, proses pengambilan keputusan publik, dan alasan pengambilan suatu keputusan publik, serta mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Keterbukaan informasi menuntut pemerintah dan badan-badan publik untuk menyediakan informasi yang lengkap mengenai apa yang dikerjakannya secara terbuka, transparan, dan akuntabel; serta kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan badan publiknya untuk masyarakat luas; sebagai upaya untuk mencegah timbulnya praktek-praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam mengelola sumber daya publik.
Dengan adanya keterbukaan, masyarakat dapat mengawasi dan mengontrol setiap langkah dan kebijakan yang diambil, sehingga penyelenggaraan kekuasaan dalam Negara demokrasi dapat dipertanggung-jawabkan kembali kepada rakyat.
Masyarakat berhak tahu atas informasi yang dikuasai oleh badan publik.
Saya Berhak Tahu.
Anda Berhak Tahu.
Kita semua Berhak Tahu.
Buka Informasi Publik.
Hak Anda untuk tahu.
9 окт 2024