Wasiat adalah suatu pernyataan tertulis dari seseorang (penyusun wasiat) yang berisi keinginan atau instruksi mengenai pembagian harta benda, harta warisan, atau hal-hal lain yang ingin dilaksanakan setelah penyusun wasiat meninggal dunia. Wasiat berfungsi sebagai dokumen hukum yang mengatur cara pembagian harta atau harta warisan sesuai dengan kehendak si penyusun wasiat.
Wasiat harus dibuat secara sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara masing-masing. Dalam banyak yurisdiksi, wasiat harus ditulis, ditandatangani oleh penyusun wasiat, serta disaksikan oleh saksi-saksi yang memenuhi persyaratan tertentu.
Perlu dicatat bahwa wasiat berlaku setelah kematian penyusun wasiat, dan harta benda yang diwariskan biasanya diberikan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam wasiat tersebut. Wasiat bisa berfungsi untuk menghindari potensi konflik atau perselisihan dalam pembagian warisan dan memberikan kejelasan mengenai niat si penyusun wasiat terhadap harta dan harta warisan mereka.
#notaris #wasiat #ppat #fyp
6 окт 2024