Тёмный

Benarkah Imam Syafi'i Mengharamkan Musik 100%? Bag 2 

Lingkung Seni Santri Kalijaga
Подписаться 2,1 тыс.
Просмотров 5 тыс.
50% 1

Dalam video kali ini kita akan membongkar kedustaan kelompok Wahabi Salafi yang mencatut fatwa Imam Syafi'i salah satu ulama salaf pendiri Madzhab Syafi'i tentang hukum musik. Mereka mengklaim Imam Syafi'i mengharamkan musik 100% padahal sejatinya tidak demikian.
Hukum musik menurut imam Syafi'i sama dgn penjelasan Imam ibnu Hazm
Tp oleh wahabi salafi dipotong penjelasannya sehingga terbaca imam Syafi'i mengharamkan musik 100% baik ada sebab ataukah tidak
Sama seperti kita berkata :
Saya haramkan engkau masuk rumahku jika kamu mencuri
Tp alasan haram masuk kerumah karena mencurinya dibuang
Sehingga terbaca :
Saya haramkan engkau masuk rumahku ..
Itulah yg dilakukan wahabi salafi
Dan itu artinya wahabi salafi tidak amanah alias khianat ilmu dlm masalah pendapat imam Syafi'i soal musik .
Atau cara baca kitabnya salah dari kata per katanya, sehingga maknanya pun akan berubah. Ingat, kitab ulama itu pasti pakai bahasa arab. A berubah jadi U saja makna bisa bergeser, apalagi kalau satu kata berubah. Kelirulah semuanya.
Jadi benarlah
Wahabi salafi diciptakan untuk menghancurkan islam dari dalam
Dn ini terbukti mereka.gampang sekali menuduh kafir , syirik , pelaku bid'ah dholalah kpd sesama muslim
Dan beraninya mereka merobah2 kitab 'ulama
Dan tidak amanah dlm menyampaikan pendapat 'Ulama sbgmna ucapan imam Syafi'i soal musik .
Sumber video
• Teryata Ustadz WAHABI ...

Опубликовано:

 

3 окт 2024

Поделиться:

Ссылка:

Скачать:

Готовим ссылку...

Добавить в:

Мой плейлист
Посмотреть позже
Комментарии : 132   
@martindas796
@martindas796 4 месяца назад
Hp itu mengandung ring tone ..itu juga musik...tapi kok masih pakai HP...ya. 😂😂😂😂😂
@juniantori9244
@juniantori9244 4 месяца назад
ente doank yg make gan, ama orang2 yg belum paham... moga mereka segera paham... ente pade pada ngomong gitu seolah2 orang2 yg bilang musik haram hpnya beringtone musik gitu... ampuun ya aallaah.. bener 2 setan godainnya ya.. kasiaan kasiaan... semoga allaah mudahkan hidaayah untuk kita semua.. aamiin
@ajipriyatno
@ajipriyatno 4 месяца назад
Saya mantan penyanyi dangdut dan penggemar karaoke bersama teman kantor, setelah tau haramnya musik dan nyanyian insyaa Allah sedang berusaha meninggalkan itu. Kalaulah ternyata hukum musik itu haram, semoga saya selamat nanti saat di hisab. Kalaupun ternyata halal saya jg gak rugi, apalah untungnya belain musik.. tanpa musik juga bisa hidup tenang..
@LingkungSeniSantriKalijaga
@LingkungSeniSantriKalijaga 4 месяца назад
Bukan soal belain musik atau apanya dalam persoalan ini. Tapi bicara hukum itu harus jujur. Kalau ternyata tidak haram secara mutlak, gak boleh disebut haram mutlak. Itu namanya bikin aturan hukum sendiri, pelaku bid'ah itu namanya.
@ajipriyatno
@ajipriyatno 4 месяца назад
@@LingkungSeniSantriKalijaga 4 mahzab mengharamkannya. Siapa yg bikin hukum sendiri.
@CarikKliwon
@CarikKliwon 4 месяца назад
​@@ajipriyatnokamu bilang 4 madhab mengharamkannya itu emg kamu dah baca kitab apa saja? Kitab satu madzhab saja berpuluh2 jilid, ini blum menginjak madzhab yg lain. Katakan dg jujur kamu dah baca semua karya 4 madhab belum? Kalo belum, jgn ikutan mengatakan 4 madhab sepakat haram, itu mendustakan imam madhab namanya. Ustad2 wahabi saja baca kitabnya belepotan gitu, nahwunya bnyak yg salah. Gmn bisa dipercaya?. Simaklah video kang santri yg satu ini sampe selesai, diakhir bahasan kan ada jawaban. Dan itu dari kitabnya imam madhab juga. Dan beliau lebih bisa dipercaya karena baca kitabnya langsung. Gak cuma katanya ustad ini itu.
@gendhulkembar4963
@gendhulkembar4963 4 месяца назад
​@@CarikKliwonSampeyan sudah baca semua?
@juniantori9244
@juniantori9244 4 месяца назад
@@gendhulkembar4963 sampeyan aja belum kan... yg bikin konten aja baru 0, 0 brapa.. apalagi saya... tapi itu gak etis lah... goblok klo cuma ngata2in orang ... seneng setan liat ada orang ngatain terus dikatain balik... klo saya dianggap ngatain goblok saya minta maaf... sekaragn gimana kita memperjelas ini semua... coba kita berfikir sejenak, tanpa emosi...islam itu agama logis, coba fikir deh... kita pakai analogi sederhana aja, dengan standar hidup yang sama dimanapun.. bagaimana orang tua lebih tau banyak hal duluan dari pada anaknya kan? (PASTI KAN) Nah periode untuk memperdebatkan halal haram wajib sunnah dan khilafiyah itu sudah selesai di masa salaf, kecuali ada dasar yang jelas untuk hal itu, biasanya masalah fiqih kemajuan zaman dan lainnya.. allaahu a'lam artinya setelah masa salaf (taabiuttaabi iin) agama ini sudah semakin jelas, mana halal haram wajib sunnah dan khilafiyah, SEHARUSNYA tidak usah pusing lagi, kita tinggal mengikuti mereka 10 imam khabair diantaranya 4 madzhab yang mahsyur yang menafsirkan membahas dan pada akhirnya sudah menyatakan bahwa musik itu haram. ulama madzhab yg terakhir meninggal adalah imam ibnu hambal yaitu pada 241H kemudian disusul si perawi hadist musik haram imam bukhari yg wafat pada 256H ... lalu tiba2 ada anak baru lahir 517 tahun kemudian berkata bahwa hadist yg ... 1. sudah diakui oleh seluruh ulama salaf sebelum shahih bukhari ditulis 2. di riwayatkan kembali oleh imam bukhari sanadnya terputus bahkan dhaif ... yang tidak dibahas oleh penganut nafsu musik itu GPP adalah teguran banyak ulama salaf kepada ibnu hazm... jadi yg diserukan hanya pernyataan bahwa ADA IMAM non salaf YG BERKATA BAHWA MUSIK ITU DIBOLEHKAN. allaahu a'lam
@RabbitKingdoms-us6kg
@RabbitKingdoms-us6kg 4 месяца назад
Syukron Ustad ...penjelasannya mantap ...,kadang heran juga sama saudara2 salafi dlm memahami hukum
@jailaniaja5377
@jailaniaja5377 4 месяца назад
Wahabi memahami hukum amburadul
@jokostone5603
@jokostone5603 4 месяца назад
​@@jailaniaja5377jangan ngibullll
@usmanahmad2520
@usmanahmad2520 4 месяца назад
MASYA ALLOH...SEMOGA USTADZ SELALU SEHAT - AAMIIN..🤲 ❤❤❤sy suka musik, tapi Alhamdulillah tidak menggangu baca Al Qur'an & tidak menggangu Hapalan dan Ibadah lainnya. Pandai-pandailah mengatur waktunya ❤🙏
@deniabadi5747
@deniabadi5747 4 месяца назад
NU, Muhammadiyah Ikhwanul muslimin dan golongan Islam lain tidak mengharam kan musik..Hanya salapi wahabi y mengharamkan musik.. Beberapa oknum Muhammadiyah terpapar paham Salapi Wahabi... Memang nya Islam tu hy salapi wahabi saja????? Muflish salapi wahabi diakhirat.... bangkrut... karena dosa 1.menyakiti hati umat Islam y kalian sesatkn.... bid'ah kan...2... Merasa lebih baik... paling benar... sombong angkuh.....dosa iblis y kalian lakukan.... Dengar lah nasehat ustadz Abdulloh Hadromi malang... tobat lah salapi wahabi..................
@jokostone5603
@jokostone5603 4 месяца назад
Jangan kebanyakan ngibullllll jadi org
@Jam-n6x
@Jam-n6x 4 месяца назад
🎉ada baiknya musik di haramkan oleh ulama,, sekarang ini, pengaruh musik semakin parah, di pesta perkawinan saja sudah di hibur musik dengan joget telanjang,, entah bagaimana kedepannya,, kata imam Syafi'i, musik itu adalah busikan setan
@deniabadi5747
@deniabadi5747 4 месяца назад
Haram Munurut salapi Wahabi...Islam BKN Hy salapi Wahabi😁 ..
@deniabadi5747
@deniabadi5747 4 месяца назад
@@Jam-n6x Dulu Muhammadiyah n Nu sering begaduh...kmd Alloh dtgkan ustadz Adi Hidayat..mulai adem NU n Muhammadiyah,saling menghargai pendapat.. Datang salapi Wahabi..kembali gaduh ....bukan hy NU vs Muhammadiyah,bahkan sesama Muhammdiyah pun begaduh Krn ada Ustdz paham salapi Wahabi nyusup ke muhammdiayah,,ust mujiman salah satu nya... KOKAM Indonesia
@radensamba2096
@radensamba2096 4 месяца назад
@@Jam-n6x setan lagi jadi kambing hitam...musik yg bagus juga banyak....sekalian larang pisau dapur...krn bisa untuk membunuh orang
@joen6257
@joen6257 4 месяца назад
Salafi ngaji yg bener aj dulu,nafsumu mengharamkan yg tdk pd tempatnya malah jd blunder, mempermalukan dirimu sendiri..😢
@prajibn8912
@prajibn8912 4 месяца назад
Ustadz Wahabi ternyata banyak yang bahasa Arabnya di bawah standar.
@efultea9184
@efultea9184 4 месяца назад
Baca alquran aj sering ngaco kyk si safik basalamah
@ahmida6741
@ahmida6741 4 месяца назад
Yg penting dianggap alim dan ngustadz. Baca kitab salaf banyak kliru bgtu juha pemahamannya. Pdhl ktk membicarakan suatu hukum halal, haram makruh, mubah harus bner2 jeli dan hati2. Tdk asal nyeplos sj. Pantesan bahas gk bosan2 wong memahi sstu ttg kebahasaan sj kacau dan sembrono. Msh brani bilang pengikut salaf, ustadz salaf?? Knp gk sadar2. Beragamalah yg baik dan jgn hoby menyalahkan org yg tak sepemahaman dg anda. Ilmu itu luas.
@mutiarsafni6279
@mutiarsafni6279 Месяц назад
Berarti bocah ini berguru sama adihidayah soksok pintar.
@royfay383
@royfay383 Месяц назад
apabila ada perselisihan ttg hukum musik supaya TDK kena subhat baiknya kita tinggalkan saja , aman kan !?!
@Animalisto-ux9hs
@Animalisto-ux9hs 4 месяца назад
SALAFI ..? mereka cuma menginginkan perbedaan!!perbedaan Orang yang tidak paham perbedaan berarti dia tak pernah mencicipi FIQIH
@MamunAbdulloh
@MamunAbdulloh 4 месяца назад
Aduuuuh ilmu nahwu sorfiyyahnya sutad haris malu2in orang salafiwahabi..wkwk
@Renusantara
@Renusantara 2 года назад
Ikut ngaji Gus
@Utagaluh152
@Utagaluh152 4 месяца назад
Sejak menjauh dari musik saya jadi sering membaca Alquran dan sering mendengarkan lantunan Al-Qur'an jadi adem rasanya hati saya
@qbox8244
@qbox8244 4 месяца назад
Nabi pernah bilang diantara umatku nanti ada yg akan menghalalkan musik semoga itu bukan kita, kalau ada umat Islam yg menghalalkan musik soga mereka dapat hidayah
@LingkungSeniSantriKalijaga
@LingkungSeniSantriKalijaga 4 месяца назад
Harus dilihat antar nash. Gak boleh satu saja. Nash yg membolehkan juga ada bahkan banyak. Apakah berbenturan dengan hadits yg melarang? Kalau memahaminya tekstual, ya. Makanya memahaminya gak boleh tekstual
@juniantori9244
@juniantori9244 4 месяца назад
@@LingkungSeniSantriKalijaga ente mau bilang nabi shalallaahu'alayhi wasallam salah gitu bang.. ato 4 imam madzhab salah dalam memahami nash??? subhanallaah kita pakai analogi sederhana aja, dengan standar hidup yang sama dimanapun.. bagaimana orang tua lebih tau banyak hal duluan dari pada anaknya kan? (PASTI KAN) Nah periode untuk memperdebatkan halal haram wajib sunnah dan khilafiyah itu sudah selesai di masa salaf, kecuali ada dasar yang jelas untuk hal itu, biasanya masalah fiqih kemajuan zaman ato lainnya, allaahu a'lam artinya setelah masa salaf (taabiuttaabi iin) agama ini sudah semakin jelas, mana halal haram wajib sunnah dan khilafiyah, SEHARUSNYA tidak usah pusing lagi, kita tinggal mengikuti mereka 10 imam khabair diantaranya 4 madzhab yang mahsyur yang menafsirkan membahas dan pada akhirnya sudah menyatakan bahwa musik itu haram. ulama madzhab yg terakhir meninggal adalah imam ibnu hambal yaitu pada 241H kemudian disusul si perawi hadist musik haram imam bukhari yg wafat pada 256H ... lalu tiba2 ada anak baru lahir 517 tahun kemudian berkata bahwa hadist yg ... 1. sudah diakui oleh seluruh ulama salaf sebelum shahih bukhari ditulis 2. di riwayatkan kembali oleh imam bukhari sanadnya terputus bahkan dhaif ... yang tidak dibahas oleh penganut nafsu "musik itu GPP" adalah teguran banyak ulama salaf kepada ibnu hazm... jadi yg diserukan hanya pernyataan bahwa ADA IMAM non salaf YG BERKATA BAHWA MUSIK ITU DIBOLEHKAN. allaahu a'lam
@TazmudinTazmudin
@TazmudinTazmudin 4 месяца назад
Tlg para nitizen jgn buru2 comen sblum faham,apalagi kita ilmunya masih dangkal,jgn buru2 mengklaim para ulama,agar TDK tergolong ghibah
@mufronzizahri7261
@mufronzizahri7261 Месяц назад
Kadang orang yang tak bidangnya membicarakan sesuatu bukan keahliannya... Akhirnya menjadi kacau... Ingat sabda nabi Muhammad jika masalah diserahkan pada orang yang bukan ahlinya, maka tunggulah saat kehancurannya...
@LingkungSeniSantriKalijaga
@LingkungSeniSantriKalijaga Месяц назад
Ya itilah sutat2 wahableh
@herimunir9366
@herimunir9366 2 месяца назад
Lepas dari musik di zaman ini ndak gampang seperti sulitnya lepas dari riba
@Stemq-qx1ii
@Stemq-qx1ii Месяц назад
Mengapa justru kita mengharamkan musik,seakan akan dunia ini diciptakan oleh Allah SWT tanpa keindahan, jadi untuk apa diciptakan kuping...😅
@rohmatmasruhan
@rohmatmasruhan 4 месяца назад
Kalo saya ambil.jalan tengah : tdk menyalahkan ustad adi hidayat dan tdk terlalu menyalahkan salafi. Realitanya musik2 dan nyanyi2 sekarang di tv2 tempat2 hiburan, hajatan dll itu banyak maksiyatnya. Ya syair lagunya, ya pakaian penyanyinya, ya pergaulan bebasnya antara laki perempuan
@LingkungSeniSantriKalijaga
@LingkungSeniSantriKalijaga 4 месяца назад
Ya itu. Yg membolehkan juga ada batas dan kriterianya. Kalau itu dilanggar sama jadi haram juga
@jawa_re
@jawa_re 4 месяца назад
Hajarrr bang
@nandasari-lf3im
@nandasari-lf3im 4 месяца назад
🙏 wahai saudaraku yang lebih alim, mohon perlahankan lagi cara bicaranya. saya yang awam ini kesulitan menyimaknya. trimakasih ilmunya
@mamakbapak6682
@mamakbapak6682 4 месяца назад
Mau sppun yg mengtkn musik halal sebaikny tutp telinga krn saat ini bnyk pnyebar2 subhat.yg kita dgr hnylah perkataan rasullullah.
@muhsinmujizat5349
@muhsinmujizat5349 4 месяца назад
Ngopi dulu bro
@mauterusbelajar8322
@mauterusbelajar8322 2 месяца назад
Itu hnya bgi org2 yg tidak mau menerima kebenaran. Klaim ijmak haramnya musik juga sudah dibantah Imam Asyaukani karena beliau menemukan riwayat yg shahih yakni sahabat Nabi SAW ada yg membolehkan menggunakan alat musik yg memakai senar.
@tawil-vk9tz
@tawil-vk9tz 4 месяца назад
Kasihan ya ummat islam,hari2 berdebat dg sesama muslim. Bicara persatuan islam. Kapan mau bersatu kalau masing2 kalian saling mencari kesalahan dan kelemahan. Mustahil saudaraku...
@arrysusenogm
@arrysusenogm 4 месяца назад
Bagus chanel ini, ilmu dibantah dengan ilmu, sebab kami jadi tau
@superatlit9567
@superatlit9567 4 месяца назад
Ulama2 syafiiyah berarti telah salah mengutip perkataan imamnya sendiri, apa begitu?
@oonsalahterus
@oonsalahterus 4 месяца назад
saya percaya imam syafii gak akan mungkin menjadi bagian dari kaum yg menghalalkan musik.... nikmat dari Allah itu tak terhitung wahai saudaraku... apkah2 jika meninggalkan musik semua kenikmatan kita miliki hilang? ndk mungkin...
@LingkungSeniSantriKalijaga
@LingkungSeniSantriKalijaga Месяц назад
Saya kasihan denfan oranmg2 tdk beriolmu seperti dirimu, tapi berani pentang bacot di hadapan publik. Bener kagak, geblek iya
@usin9599
@usin9599 4 месяца назад
Ustaz klo mau menghalalkan musik silahkan gada paksaan..
@WahidOPPO-c5h
@WahidOPPO-c5h 4 месяца назад
Lha... Fiqh Syafi'iyah, madzhab nya mengharomkan musik..... Minimal, menjauhkan diri dari musik,.... Lha koq ...
@LingkungSeniSantriKalijaga
@LingkungSeniSantriKalijaga 4 месяца назад
Itu klaim bohong. Kalau dikaji keseluruhan tetap sama dengan yg lain madzhab syafi'i membagi dua musik yg diharamkan dan yg dibolehkan
@WahidOPPO-c5h
@WahidOPPO-c5h 3 месяца назад
@@LingkungSeniSantriKalijaga ..... hehehe.... musik lho mas bro..... enak tapi harom
@LarSono
@LarSono 4 месяца назад
saking semangatnya sampai salah aja nggak sadar hahaha
@ittiba4472
@ittiba4472 4 месяца назад
RUWAIDAH SANI UYE NGGAK USAH NGOMONG MASALAHN AGAMA MALAH MENYESATKAN UMAT . URUSI TUH JAMAAH2 ASWAJA YG MASIH MENYEMBAH PENGHUNI KUBUR .
@masruhan9178
@masruhan9178 4 месяца назад
Menurutmu lebih baik mengikuti doktor lulusan Madinah yang mengaku paling sunah, yang mengajarkan ; rukun wudhu hanya membasuh wajah dan tangan; , ustad yang berfatwa, onani tidak membatalkan puasa, Dan kotoran hewan membatalkan wudhu, Katanya mengikuti Alquran dan hadis, Itu yang menjadi. Idola dan kelompokmu, Kasihan jama'ahnya,
@ittiba4472
@ittiba4472 4 месяца назад
​@@masruhan9178 TERNYATA MUSYRIKIN QURAISY MASIH AGAK MENDINGAN , MEREKA MENJADIKAN BERHALA TERSEBUT HANYA SEKEDAR DI JADIKAN PERANTARA UNTUK MENDEKATKAN DIRI KPD ALLAH , TAPI ORANG DI MASA SEKARANG PENGHUNI KUBUR MALAH DI JADIKAN TEMPAT UNTUK BERDO'A MEMOHON PERTOLONGAN LANGSUNG . CONTOHNYA SEPERTI SI FUAT PLERET DAN JAMAAH2 ASWAJA LAINNYA , MEREKA SUNGGUH2 DAN BENAR2 BERDO'A MEMOHON PERTOLONGAN LANGSUNG KPD GURU SEKUMPUL YG SUDAH MENINGGAL DUNIA . PADAHAL YANG NAMANYA DO'A ADALAH IBADAH , BARANG SIAPA YG MEMALINGKAN IBADAHNYA KPD SELAIN ALLAH MAKA SUNGGUH DIA TELAH MENYEKUTUKAN ALLAH DENGAN SEMBAHAN2 YG LAIN . SYIRIK SAJA TIDAK PAHAM KOK NGOMONG AGAMA . " NA'UDZUBILLAHI MINDZALIK " .
@joen6257
@joen6257 4 месяца назад
Syukron Tadz Ilmunya..🤲👍
@guru_beragy
@guru_beragy 3 месяца назад
Jadi berapa persen ?
@mjdarmawan4402
@mjdarmawan4402 4 месяца назад
Pinter nj org.
@WahidOPPO-c5h
@WahidOPPO-c5h 4 месяца назад
Makruh itu mustinya "ditingkalkan".... Bukan sebaliknya...."diketjakan DG sungguh2"
@LingkungSeniSantriKalijaga
@LingkungSeniSantriKalijaga 4 месяца назад
Karena kesalahan wahableh mengubah hal yg makruh menjado haram. Ini namanya mengubah hukum. Mengubahbhukum yg ditetapkan berarti pelaku bid'ah
@mrhuda460
@mrhuda460 4 месяца назад
Tuh dengerin ser, user!! Mangkanya jangan sok benar, sok pintar, ujung2e malu2in kan? 🙄🙈🤦
@WahidOPPO-c5h
@WahidOPPO-c5h 3 месяца назад
@@LingkungSeniSantriKalijaga walah...sebelum muncul kelo,pok wahabi...pun sudah ada bukan.?
@WahidOPPO-c5h
@WahidOPPO-c5h 3 месяца назад
@@mrhuda460 kepret wae ra wis....
@HerManto-pg2ib
@HerManto-pg2ib 4 месяца назад
sok pinter looo
@afrehadhi
@afrehadhi 4 месяца назад
Klo ada kiayi bilang NU itu agama, nggak NU masuk neraka maka para santrinya harus percaya. Klo ada gus bilang NU adalah syiah tanpa imamah maka para santrinya pun harus percaya mereka termasuk syiah. Ibaratnya mereka klo ktemu gurunya, kiayi, gus mendadak g* bl*k.😁
@LingkungSeniSantriKalijaga
@LingkungSeniSantriKalijaga Месяц назад
Saya kasihan dengan orang kagak bberilmu klayak elu tapi berani gede bacot. Bener kagak, geblek iya
@afrehadhi
@afrehadhi Месяц назад
@@LingkungSeniSantriKalijagaingat kita harus percaya kata kata kiai, jika perlu takliq buta🤣.
@sihabzuhri4155
@sihabzuhri4155 4 месяца назад
yang dibaca si wahabi itu kitab asli atau hanya potongan kutipan dari internet? Pantas, kacau. Orang seperti kok berfatwa, dan anehnya wahabiyun percaya. Smg diberi petunjuk. Bagus Gus, terus jelaskan agar wahabi tidak tersesat. tks
@jokostone5603
@jokostone5603 4 месяца назад
Anda kebanyakan ngibulllll
@kahfyali1586
@kahfyali1586 5 месяцев назад
Kirain mau ngatakan musik halal.. Dangdutan berkumandang...
@LingkungSeniSantriKalijaga
@LingkungSeniSantriKalijaga 5 месяцев назад
zee Dly: 🎼HUKUM MUSIK ADA 5 🎼 1. Haram jika terdapat maksiat , tasyabuh bil kuffar , di anggap ibadah. 2. Makruh jika melalaikan dari dzikrullah 3. Mubah jika tdk melalaikan ( nada dring , bel , klakson ) 4. Sunah jika bermanfaat ( alarm waktu sholat , sahur , jadwal kajian , memukul rebana saat walimah ) dll. 5. Wajib jika untuk pembangkit semangat berjihad ( marching band / genderang perang) Rujukannya: Imam Abu Hanifah yang terkenal sangat keras mengharamkan musik saja ternyata beliau tidak mengharamkan jual beli alat musik. bisa kita lihat keterangan murid beliau yaitu Al Imam Al Kasani Al Hanafiy berikut ini: وَيَجُوزُ بَيْعُ آلَاتِ الْمَلَاهِي مِنْ الْبَرْبَطِ، وَالطَّبْلِ، وَالْمِزْمَارِ، وَالدُّفِّ، وَنَحْوِ ذَلِكَ عِنْدَ أَبِي حَنِيفَةَ Dibolehkan menjual alat-alat musik seperti Al Barbath, gendang, seruling, rebana, dan lainnya, menurut Imam Abu Hanifah. lihat di kitab (Bada’i Ash Shana’i, juz 5 hal :144) Para ahli bahasa menjelaskan Al Barbath adalah alat musik orang ‘ajam (non Arab), yang ter-Arabkan. (Abu Manshur Al Harawi Al Azh Tahdzibul Lughah, 14/42). Ada juga yang menyebut ‘Uud (kecapi), dan itu adalah bahasa Persia. (Abu Abdillah Al Balkhi Al Khawarizmi, Mafatih Al ‘Ulum, 1/260). Ada juga yang menyebut alat musik menyerupai kecapi, berasal dari Persia yang ter-Arabkan. (Ibnul Atsir, Nihayah fi Gharibil Hadits, 1/112) Tentunya hanya benda-benda halal yang boleh diperjualbelikan, maka ketika alat-alat musik dibolehkan diperjualbelikan menurut Imam Abu Hanifah, itu mengisyaratkan begitulah pendapat Imam Abu Hanifah tentang musik. Hal ini dipertegas lagi dalam keterangan dalam kitab Al Mausu’ah berikut ini: وذهب بعض الفقهاء إلى إباحتها إذا لم يلابسها محرم، فيكون بيعها عند هؤلاء مباحا . والتفصيل في مصطلح (معازف) .ومذهب أبي حنيفة - خلافا لصاحبيه - أنه يصح بيع آلات اللهو كله Sebagian ahli fiqih berpendapat, bolehnya menjual alat-alat musik bila tidak dicampuri dengan hal-hal yang haram, maka menjual hal tersebut bagi mereka mubah. Rinciannya terdapat dalam pembahasan Al Ma’azif. Imam Abu Hanifah berpendapat -berbeda dengan dua sahabatnya- bahwa sah memperjualbelikan alat-alat musik seluruhnya. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 9/157) Imam Malik Rahimahullah, kita dapati keterangan bahwa Beliau membolehkan mendengarkan nyanyian walau dengan iringan musik. Bahkan ini juga pendapat segolongan sahabat Nabi ﷺ. Imam Asy Syaukani Rahimahullah mengatakan: وَحَكَى الرُّويَانِيُّ عَنْ الْقَفَّالِ أَنَّ مَذْهَبَ مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ إبَاحَةُ الْغِنَاءِ بِالْمَعَازِفِ. وَحَكَى الْأُسْتَاذُ أَبُو مَنْصُورٍ وَالْفُورَانِيُّ عَنْ مَالِكٍ جَوَازَ الْعُودِ. Ar Ruyani meriwayatkan dari Al Qaffal, bahwa madzhab-nya Imam Malik bin Anas membolehkan bernyanyi dengan menggunakan alat musik (Al Ma’azif). Al Ustadz Abu Manshur Al Furani menceritakan bahwa Imam Malik membolehkan kecapi (Al ‘Uud). (Nailul Authar, 8/113) Syaikh Wahbah Az Zuhailiy Rahimahullah mengatakan: وأباح مالك والظاهرية وجماعة من الصوفية السماع ولو مع العود واليراع. وهو رأي جماعة من الصحابة (ابن عمر، وعبد الله بن جعفر، وعبد الله بن الزبير، ومعاوية، وعمرو بن العاص وغيرهم) وجماعة من التابعين كسعيد بن المسيب. Imam Malik, golongan zhahiriyah, dan segolongan sufi, membolehkan mendengarkan nyanyian walau pun dengan kecapi dan klarinet. Itu adalah pendapat segolongan sahabat nabi seperti Ibnu Umar, Abdullah bin Ja’far, Abdullah bin Az Zubeir, Mu’awiyah, Amr bin Al ‘Ash, dan selain mereka, dan segolongan tabi’in seperti Sa’id bin Al Musayyib. (Syaikh Wahbah Az Zuhaili, Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu, 4/2665) Khadimus Sunnah, Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah menceritakan bahwa banyak para sahabat nabi dan tabi’in pernah mendengarkan nyanyian dan memainkan musik. Berikut ini keterangannya: ما صح عن جماعة كثيرين من الصحابة والتابعين أنهم كانوا يسمعون الغناء والضرب على المعازف. فمن الصحابة: عبد الله بن الزبير، وعبد الله بن جعفر وغيرهما. ومن التابعين: عمر بن عبد العزيز، وشريح القاضي، وعبد العزيز بن مسلمة، مفتي المدينة وغيرهم. Telah shahih dari segolongan banyak dari sahabat nabi dan tabi’in, bahwa mereka mendengarkan nyanyian dan memainkan musik. Di antara sahabat contohnya Abdulah bin Az Zubeir, Abdullah bin Ja’far, dan selain mereka berdua. Dari generasi tabi’in contohnya: Umar bin Abdul ‘Aziz, Syuraih Al Qadhi, Abdul ‘Aziz bin Maslamah mufti Madinah, dan selain mereka. (Fiqhus Sunnah, 3/57-58) Imam Al Fakihani Rahimahullah mengatakan -sebagaimana dikutip oleh Imam Asy Syaukani: لَمْ أَعْلَمْ فِي كِتَابِ اللَّهِ وَلَا فِي السُّنَّةِ حَدِيثًا صَحِيحًا صَرِيحًا فِي تَحْرِيمِ الْمَلَاهِي Tidak aku ketahui dalam Kitabullah dan Sunnah, tentang hadits yang shahih dan lugas tentang pengharaman musik. (Nailul Authar, 8/117) Hal serupa dikatakan oleh Imam Ibnul 'Arabiy Al Maliki Rahimahullah, bahwa menurutnya tak ada di dalam Al Quran dan As Sunnah tentang pengharaman lagu dan musik. (Ahkamul Quran, 3/1053) Kesimpulannya: Keterangan-keterangan ini seharusnya membuat kita lapang dada. Janganlah memusuhi saudara sesama muslim yang berbeda pendapat, apalagi sampai menggelari dengan perkataan buruk, seakan sudah berbeda agama. Sikap keras dalam mengingkari perselisihan seperti ini dan masalah fiqih lainnya, hanyalah menunjukkan betapa jauh orang itu dari derajat FAQIH terhadap agama, sebagaimana yang dikatakan Imam As Subkiy. Imam As Subkiy Rahimahullah menasehati dengan tajam: فَإِن الْمَرْء إِذا لم يعرف علم الْخلاف والمأخذ لَا يكون فَقِيها إِلَى أَن يلج الْجمل فِي سم الْخياط Sesungguhnya, seseorang jika tidak mengetahui ilmu yang diperselisihkan para ulama dan sumber pengambilannya, maka dia tidak akan pernah menjadi seorang ahli fiqih sampai unta masuk lubang jarum sekali pun. (Thabaqat Asy Syafi'iyah Al Kubra, 1/319). Semoga kita terbebas dari tipu muslihat para da'i yang suka berbohong dan menyembunyikan dalil.
@kahfyali1586
@kahfyali1586 5 месяцев назад
@@LingkungSeniSantriKalijaga boleh saya ketawa ya...??? Klakson....????😅😅😅😅😅
@kahfyali1586
@kahfyali1586 5 месяцев назад
@@LingkungSeniSantriKalijaga marilah kita hormati pendapat yg lain. Maaf saya katakan ini ucapan apa si ini...??? Sekarang tolong di perhatikan ayat ini... Wanita (An-Nisā'):82 - Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Quran? Kalau kiranya Al Quran itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya. Jika terjadi silang antara Al-Qur'an dan ucapan nabi maka yg dari nabi di buang... Sekarang.. ulama vs ulama yg silang kok malah di pegang dengan alasan hormat menghormati.. Ini manusia pada sadar ataw tidak. Gara gara sikap hormat menghormati yg tidak semestinya di tempatnya di area itu maka kita sudah melihat secara nyata betapa umat ini bercerai berai.. Bagaimana tidak,la wong satu bilang gini.. Satu bilang bgitu... Ini umat mau di bawa kmana..??? Efek kebanyakan kitab bagni nie jadi eror. Sekarang yg di ikuti adalah perkataan ini Hormati pendapat lain jika ada silang pendapat... Sementara nabi bersabda.. Kembali atas Qur'an dan sunnah.. Mau di larikan kemana umat ini...??? Kalian hormati pendapat ulama.. Tapi pada saat yg sama kalian cerai beraikan umat ini.
@LingkungSeniSantriKalijaga
@LingkungSeniSantriKalijaga 4 месяца назад
@@kahfyali1586 kata saya juga silakan belajar langsung pada pak kyai di pondok. Pemahaman elu itu eror dari a sampai z.
@kahfyali1586
@kahfyali1586 4 месяца назад
@@LingkungSeniSantriKalijaga oh ya.. Buat konfigurasi aja.. Itu qs anisa ayat 82.. Menurut anda itu apa.. 2 ajwaja saya tanya beda.. Satu bilang ini.. Satu bilang itu.. 2 duanya sama ga bisa jawab.di kejar pertanyaan... Nah . Fersi sampean apa ..??? Jawab aja... Berusahalah bela kebenaran meski ternyata diri sendiri yg ternyata salah.
@Habibah-x3n
@Habibah-x3n 4 месяца назад
Ah, sok-sok-an ahli nahwu, mmgnya para Masyayikh di Saudi Arabia sana bukan ahli nahwu? Ilmumu seberapa dibanding para ulama Saudi?
@komarudin4099
@komarudin4099 4 месяца назад
emang lu pernah ke saudi tong ngaji sama ulama itu langsung? Kalau belum pernah jangan mengambil kesimpulan spt itu. Ulama Saudi juga manusia, ga beda dengan orang indo yg menguasai nahwu & shorof.
@ahmadhidayat4739
@ahmadhidayat4739 2 года назад
4 madzhab jelas mengharamkan
@LingkungSeniSantriKalijaga
@LingkungSeniSantriKalijaga 2 года назад
Musik haram ijma? Klaim Terjadinya Ijma’: Benarkah? Kebenaran ilmiah harus ditegakkan. Jangan mudah mengklaim terjadinya ijma’, jika memang masih terdapat perselisihan atau perbedaan pandangan diantara ulama. Kita harus fair dan jujur. Kalau ada perbedaan pendapat, sebutkan, jangan disembunyikan. Kalaupun kita tidak setuju dengan pendapat yang berbeda itu, tetaplah keberadaan pendapat itu harus kita hargai dan karenanya tidak bisa kita mengklaim telah terjadi Ijma’ (konsensus). Mari kita ngaji Bab Ijma’ seperti terdapat dalam kitab Ushul al-Fiqh al-Islamiy karya Syekh Wahbah az-Zuhaili (jilid 1, halaman 486-491). Syekh Wahbah az-Zuhaili mengutip klaim Abu Ishaq yg mengatakan telah terjadi ijma’ lebih dari 20 ribu kasus hukum. Benarkah klaim ini? Apakah ijma’ yang dimaksud ini merupakan ijma sebagai sumber hukum ketiga, yang bersifat qat’i dan sesiapa penentangnya dianggap keluar dari Islam? Nah, Syekh Wahbah mengajak kita utk berhati-hati dlm memverifikasi klaim ijma’ ini. Banyak ternyata yang diklaim itu bukan ijma’ (konsesus semua ulama) tapi hanya ittifaq (kesepakatan) diantara para imam mazhab, atau satu mazhab, atau karena tidak diketahui ada yang menyelisihi pendapat itu. Pangkal perdebatan ini dikarenakan mengenai definisi ijma’ itu sendiri yang belum disepakati. Syekh Wahbah menyodorkan 2 definisi, satu dari Imam al-Ghazali, dan satu lagi dari jumhur ulama. Imam al-Ghazali berpendapat bahwa ijma’ itu kesepakatan umat Muhammad secara khusus tentang masalah agama. Sementara itu jumhur ulama berpendapat: ijma’ itu kesepakatan mujtahid umat Muhammad pasca wafatnya beliau di suatu masa tentang hukum syar’i. Kedua definisi yang berbeda ini menimbulkan perbedaan konsekuensi dalam aplikasi ijma’ sebagai sumber hukum ketiga dalam Islam. Dalam definisi Imam al-Ghazali, ijma’ melibatkan semua umat, tidak hanya para mujtahid. Ini sesuai bunyi hadits Nabi bahwa umatku tidak akan bersepakat atas kesalahan atau kesesatan. Dan juga tidak disyaratkan kesepakatan itu terjadi hanya di masa setelah Nabi. Syekh Wahbah memandang definisi ijma’ menurut Imam al-Ghazali itu problematik. Misalnya pada masa hidup Nabi kita tidak butuh ijma’ karena Nabi tempat bertanya dan menjadi sumber hukum. Jadi definsi jumhur lebih kuat dan pas. Selesai kutipan dari kitab Syekh Wahbah az-Zuhaili. Masih banyak bahasan beliau yang sangat menarik, namun kita beralih ke kitab lain agar semakin kaya referensi kita. Dawud Zhahiri dan Ibn Hibban berpendapat bahwa ijma' hanyalah berlaku untuk sahabat Nabi, tidak untuk yang lain. Imam Ahmad --dalam satu riwayat-- mengatakan bahwa ijma' itu adalah kesepakatan khulafa al-rasyidin saja. Imam Malik malah merujuk pada ijma' penduduk madinah. Ulama lain merujuk pada ijma' ahlul haramain (penduduk Mekkah dan Madinah). Sedangkan ulama yang lain menganggap ijma' adalah kesepakatan penduduk Basrah dan Kufah saja; ada yang bilang kufah saja, bahkan ada juga yang bilang bahwa kesepakatan penduduk Basrah saja sudah cukup dipandang sebagai ijma' [Lihat Ibn Hazm, "al-Ihkam fi Usul al-Ahkam," juz 4, h. 128; al-Amidi, "al-Ihkam fi Usul al-Ahkam," juz 1, h. 286, 380-381, dan 404-405; al-Syaukani, "Irsyad al-Fuhul," h. 70, dan 79-80.] Para ulama ada yang menyusun kriteria terwujudnya ijma', yaitu ijma' tersebut diikuti oleh mereka yang memenuhi persyaratan berijtihad, kesepakatan itu muncul dari para mujtahid yang bersifat adil dan para mujtahid itu berusaha menghindarkan diri dari ucapan atau perbuatan bid'ah. Ada pula yang menambah syarat lain yaitu yang dimaksud dengan mujtahid adalah sahabat Nabi saja, ada lagi yang menganggap mujtahid yang dimaksud hanyalah keluarga Nabi saja; sementara itu ada yang berpendapat --seperti telah disinggung sebelumnya-- mujtahid itu hanya ulama Madinah saja. Ada pula yang berpendapat bahwa hukum yang disepakati itu tidak ada yang membantahnya sampai wafatnya seluruh mujtahid yang telah menyepakatinya serta tidak terdapat hukum ijma' sebelumnya yang berkaitan dengan masalah yang sama. Ada pula yang berpendapat ijma’ yang terbaru bisa menghapus ijma’ yang lalu, dengan berbagai persyaratan yang ketat. Pendek kata, seru deh perdebatan para ulama. Sekadar menyebut contoh yang kontroversial, kitab al-Mughni (2/243) dan Nail al-Awthar (3/223) menyebutkan telah terjadi ijma' dalam hal fardhu 'ain-nya sholat jum'at. Padahal Ibn Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid (1/126) menyebutkan itu hanya pendapat jumhur ulama; bukan ijma'. Kitab fiqh yang terakhir ini menyebutkan adanya sekelompok ulama yang berpendapat bahwa sholat jum'at itu fardhu kifayah; bahkan ada satu riwayat syadz dari Imam Malik mengatakan sholat jum'at itu sunnah. Bukanlah menjadi tujuan tulisan ini membahas soal kewajiban sholat jum'at. Namun dari contoh soal sholat jum'at ini kita bisa menangkap adanya ketidaksepakatan dalam menentukan apakah satu masalah sudah di-ijma'-kan atau belum. NAH ITU DALAM SHALAT JUMAT YG JELAS2 IBADAH MAHDHAH, SAMPAI ADAPERBEDAAN PENDAPAT ULAMA MENGENAI HUKUMNYA. APALAGI DALAM HAL MUSIK, YANG JELAS2 PERSOALAN DUNIA. PERBEDAAN PENDAPATNYA PASTI LEBIH TAJAM LAGI! TOLONG GARIS BAWAHI ITU! Dengan kita luaskan bacaan kita (tidak hanya merujuk pada satu atau dua kitab fiqh), boleh jadi masalah-masalah yang selama ini kita anggap merupakan ijma' ternyata belum merupakan ijma' atau sebuah kesepakatan yang mengikat. Sejarah juga mencatat bahwa kegagalan mencapai kesepakatan tersebut kemudian melahirkan berbagai bentuk "kompromi". Misalnya, andaikata semua ulama telah sepakat pada satu hal, maka ini dipandang cukup mewakili kesepakatan ummat Islam secara total. Hal ini kemudian bergeser lagi karena ternyata cukup sulit menyatukan pendapat para ulama itu. Kebenaran bukan lagi dilihat berdasarkan kesepakatan total ummat Islam atau kesepakatan ulama, melainkan suara mayoritas di antara para ulama. Jikalau kitab-kitab fiqh sudah menyebut bahwa pendapat A dipegang oleh jumhur (mayoritas) ulama, jarang para santri atau ulama berani membantah atau, setidak-tidaknya, bersikap kritis. Mayoritas telah memegang otoritas kebenaran. Kebenaran bukan lagi ditentukan oleh kekuatan dalil dan logika, namun mengikuti jumlah pemegang pendapat tersebut. Berbeda dengan istilah Ijma', lahir istilah baru untuk menggambarkan pergeseran ini, yaitu ittifaq. Sehinga kalau ditemukan kalimat bahwa para ulama sudah ittifaq untuk berpendapat A, boleh jadi yang dimaksud sebenarnya adalah hanya kesepakatan para ulama dari mazhab empat (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali), padahal jumlah mazhab dalam Islam konon pernah mencapai bilangan lima ratus. Masalahnya ternyata tidak mudah menentukan apakah satu pendapat itu didukung oleh mayoritas atau minoritas. Boleh jadi pendapat A didukung oleh mayoritas pada suatu masa di suatu tempat tertentu. Namun di masa lain atau di tempat lain, boleh jadi yang mayoritas adalah B. Problem kedua, Bagaimana cara menghitung "kursi" mayoritas tersebut? Karena belum pernah dihitung lewat pemilu, maka kitab-kitab fiqh diduga kuat hanya melakukan perhitungan secara umum saja. Boleh jadi, problem ini menimbulkan saling klaim di antara mereka. Yang penting, sebagai santri dan pelajar, selain kita harus jujur untuk menampilkan pendapat yang berbeda, kita juga harus berlapang dada terhadap perbedaan pendapat. Keragaman itu indah. Jangan memaksa semua orang harus seragam pada masalah-masalah yang para ulama masih berbeda pandangan. Jangan mudah mengklaim terjadinya ijma’. Umat Islam harus terus diajarkan bahwa perbedaan pendapat itu hal biasa. Gak usah marah-marah apalagi sampai hilang adab dengan mengeluarkan kata cacian. Hanya dengan cara seperti ini kita akan bertambah dewasa dan tidak gampang menyalahkan pihak lain, apalagi sampai mengintimidasi mereka yang berpegang pada pendapat yang berbeda. Gitu Bang! jadi jangan asal main klaim. Salah kan malu toh
@kahfyali1586
@kahfyali1586 5 месяцев назад
@@LingkungSeniSantriKalijaga di sini anda sangat adil dan jujur.. Jika anda mau adil dan jujur. Silahkan call saya.. Saya tantang kejujuran anda.
@kahfyali1586
@kahfyali1586 5 месяцев назад
@@LingkungSeniSantriKalijaga dan terus terang saya semalam ngobrol dgn jamaah tabligh yg kebetulan pernah belajar di fakultas perbandingan madzhab. Tapi sayangnya masih banyak hal hal yg saya tanyakan mengenai konsep ataw aturan main dalam menerapkan hukum dalam agama ini. Jadi saya sangat kecewa sekali. Saya pikir dapat jawaban yg rasional. Eeee. Ternyata jawaban jawabnya udah ketebak..
@azuraardalan3729
@azuraardalan3729 4 месяца назад
Ahmadhidayat, anda hanya baca flyer² dari kaum salafi wahabi ya? Berapa kitab yg anda baca sampai memvonis 4 mazhab sepakat ? 😂😂
@ekosusanto7836
@ekosusanto7836 4 месяца назад
Yat, di kitab ulama apa musik haram tolong sebutin ? Terimakasih.
@Jam-n6x
@Jam-n6x 4 месяца назад
Saya sudah membaca berkali kali kitab imam empat, namun mereka tidak membolehkan untuk bermain musik, musik jelas bisa melalaikan,, dan menurut saya, lebih baik lebih mengedepankan kaum muslimin untuk melakukan perkarah yang baik baik dari pada perkara yang ridak berguna, buat apa mempertahankan musik, sedangkan sudah terbukti kerusakannya musik itu,, dulu di pesta perkawinan, hiburannya hanyalah kasidah dan rabbana " namun sekarang ini sudah banyak saweran langsung pada barang terlarang wanita, dan banyak yang tidak malu sampai telanjang, maaf kalau mungkin kata kata saya tidak sopan, namun kenyataannya sekarang memang begitu
@ahmida6741
@ahmida6741 4 месяца назад
Berarti benang merahnya trletak pd bisa melalaikan. Spt apa sih mnurut anda terkait dg sstu yg melalaikan. Dlm hal ini melalaikan apa?
@Jam-n6x
@Jam-n6x 4 месяца назад
@@ahmida6741 musik yang utama, dan buruknya musik kebanyakan mengundang bercampur baur lelaki dan perempuan, bahkan pegang pegangan, padahal jangankan bersentuhan, menatap saja selain makharam nabi menyuruh sahabatnya untuk memalingkan pandangan, memang banyak yang melalaikan, termasuk pekerjaan, tapi pekerjaan juga ibadah, dan untuk apa sih ,, musik itu di belah sampai kaya harta karung saja, lebih baik ajari tuuh orang untuk memperbanyak zikir, ingatlah,, bahwa musik lebih banyak mudharatnya dari pada manfaat nya, kalau anda orang desa, atau orang di daerah yang tidak terlalu padat, mungkin andasering melihat pertujukan musik dengan joget telanjang,sambil di sawer itunya, mau gak anak cucunya di masa akan datang terpengaruh seperti itu
@nandasari-lf3im
@nandasari-lf3im 4 месяца назад
saudaraku, mari kita kaji kembali, irama yang di hasilkan duff atawa rebbana itukan musik juga. jadi memang ada musik yang di bolehkan berarti halal untuk kita dengar. pada akhirnya musik itu memang ada klasifikasinya, ada musik/alat musik yang haram, ada musik/alat musik yang masih diperbolehkan
@acosta1204
@acosta1204 4 месяца назад
klo alasannya hanya melalaikan semua perkara bisa melalaikan tergantung individunya.
@mamakbapak6682
@mamakbapak6682 Месяц назад
Mau imam Syafi'i mengharamkan musik 100persen atw tidak itu bukn dalil,dalil adalah Alquran dn Sunnah,rasulullah dlm hadist yg sohih SDH jelas mengharamkan musik.tugas kita sami'na waatho'na,imam Syafi'i dn ulama2 kain khusus 4 masjhab mengharamkan musik,blm lagi dalil dr Alquran dn hadist2 nabi yg lain.jgn membuat konten atw vidio subhat,perkataan akn d pertngung jwabkn nnt d akhrt.konten2 subhat canel2 subhat g perlu d dgr.itu permainan dr setan untuk mnyesatkn.cukup dgn AP yg d katakn rasulullah saja.rasulullah bersabda akn dtng suatu zaman dai dai yg membawa umat k neraka.klw kt ingin aman cukup Alquran dn Sunnah sbg hujjah dn dalil.halal haram SDH sangt2 jelas.4 msjhb brpesan klw ada perkataan kami yg bertntngn dgn rasulullah buang perkataan kami.
@LingkungSeniSantriKalijaga
@LingkungSeniSantriKalijaga Месяц назад
Saya kasihan sekali dengan orang2 semacam elu. Bener kagak, geblek malah iya
@UjangSopian-y9n
@UjangSopian-y9n 2 месяца назад
Hati hati dengan kata kata yg mulutnya berbau bidah wajib tidak diterima apalagi orang nya masih berdoa lewat pelantara simayit dikuburan orang orang sholeh dijadikan pelantara doa wajib sekali hindari dan menjauhlah karena pemahamannya menyesatkan walaupun bacaan Qur'an nya hebat.
@LingkungSeniSantriKalijaga
@LingkungSeniSantriKalijaga Месяц назад
Elu lagi ngatain diri elu sendiri ye?
@UjangSopian-y9n
@UjangSopian-y9n Месяц назад
@@LingkungSeniSantriKalijaga apakah anda membenarkan ibadah yg tidak ada tuntunan Rasululloh,
@LingkungSeniSantriKalijaga
@LingkungSeniSantriKalijaga Месяц назад
@@UjangSopian-y9n Akan saya tekankan bagianm ini ; Islam agama sempurna, maksudnya regulasi syariat agama sudah jelas susunannya, termaktub dalam rukun islam yg 5 dan rukun iman yg 6. Tidak lebih dan tdk kurang dr itu. Tak usah ditambah apalagi dikurangi dari semua rukun2 itu. Menambahi atau mengurangi dari semua rukun2 tsb maka tdk sah beragama islamnya. Itulah ahlul bid'ah. Sekali lagi saya tegaskan, Perkara pokok agama (ushûlud dîn) mencakup ushûlul aqîdah dan usuhûlus syarîah. ushûlul aqîdah adalah rukun iman, usuhûlus syarîah adalah rukun Islam. Rukun iman, berdasarkan ijma’ ulama dari hadis Nabi, ada 6 (enam), yaitu iman kepada Allah, para malaikat, kitab-kitab yang diturunkan, percaya kepada para rasul, hari kiamat, dan qadha-qadar. Sementara rukun Islam ada 5 (lima) yaitu syahadat, shalat, zakat, puasa, dan haji bagi yang mampu. Menambah atau mengurangi, termasuk berimprovisasi dalam perkara pokok ini, berarti bid’ah. Mengimani, mematuhi, dan melaksanakan perkara pokok agama, pada prinsipnya, bersifat ta’abbudi. Tidak perlu bertanya kenapa shalat dhuhur empat raka’at, shalat subuh dua raka’at. Ikuti saja! Tidak usah menambah dua syahadat dengan embel-embel lain. Tidak perlu ‘ngeyel’ kenapa haji harus di kota Mekkah. Tidak perlu kritis kenapa puasa mulai fajar sampai maghrib, bukan sebaliknya. Improvisasi dalam perkara ushul terlarang, karena sifatnya ibadahmahdhah. Menyelisihi ushul (baik ushûlul aqîdah maupun usuhûlus syarîah) akan berdampak langsung terhadap status keimanan dan keislaman seseorang. Mengingkari keberadaan malaikat, rasul, dan kitab-kitab akan menentukan utuh atau tanggalnya iman seseorang. Mengingkari kewajiban shalat, zakat, puasa, dan haji akan menentukan utuh atau tanggalnya Islam seseorang. Namun, dalam furû’ul aqîdah (cabang-cabang aqidah) dan furû’us syarîah (cabang-cabang syariah), terbuka kemungkinan ijtihad tanpa merombak status keimanan dan keislamanan seseorang. Contoh furû’ul aqîdah adalah menetapkan sifat-sifat Allah seperti dibahas dalam ilmu kalam. Saya pengikut imam Asy’ari dan Maturidi seperti diajarkan para masyâyikh di pesantren, tetapi terlarang bagi kami mengkafirkan mu’min penganut madzhab Mu’tazilah, Mujassimah atau Jabbariyyah dalam arti mereka keluar dari agama islam. Paling jauh kita hanya menyebut mereka kufur i'tiqod saja. Abu Hasan al-Asy’ari, salah seorang pendiri mahdzhab sunni dalam aqidah, adalah bekas pengikut Wâshil ibn Atha’, pendiri madzhab Mu’tazilah.Contoh furû’us syarîah adalah haiatus shalât yang mukhtalaf di kalangan para ulama, seperti bacaan Fâtihah dengan bismillah jahr (keras) atau sirr (lirih), subuh dengan qunut atau tidak, posisi tangan sedekap atau tidak, mata kaki harus mepet dalam shaf atau tidak, bilangan salat tarawih, dlsb. Begitu juga manasik haji. Itu semua adalah perkara furu’. Dalam perkara furû’us syarîah, ruang ijtihadnya jauh lebih terbuka, karena itu ambang toleransinya harus lebih tinggi. Imam al-Haramain al-Juwaini, guru Imam Ghazali, menyatakan sebagian besar hukum agama (syariah) lahir dari ijtihad (inna mu’dzamas syarîah shâdara minal ijtihâd). Mengapa? Karena usuhûlus syarîah itu sedikit, selebihnya adalah perkara-perkara furu’ yang bersifat ijtihâdiyyah. Dalam perkara furu’ inilah lahir madzhab-madzhab fikih, ribuan, tetapi kemudian terseleksi oleh zaman ke dalam empat madzhab besar, yaitu Maliki, Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali. Jika dalam ibadah mahdloh yang bersifat ta’abbudi tidak boleh ada improvisasi, dalam ibadah muthlaqahjustru terbuka terhadap inovasi. Tidak ada bid’ah, dalam pengertian kullu bid’atin dlalalah, dalam ibadah muthlaqah. Ibadah muthalaqah adalah seluruh amal manusia yang dinilai ibadah karena niat dan illat-nya. Illat adalah faktor yang menentukan hukum (al-hukm yadûru ma’a illatihi wujûdan wa adaman). Ukuran illat adalah maslahat-mudharat. Kesalahan pokok kaum skripturalis adalah ketidakmampuan membedakan usuhûl dan furû, ibadah mahdhoh dengan ibadah muthlaqah. Semua dianggap ibadah mahdhoh, karena itu harus ada dalil dan petunjuknya persis dari Rasulullah. Mereka menolak muludan, tahlilan, yasinan, haul, salawatan dst persis karena tidak dicontohkan Rasulullah. Abu Ishaq as-Syatibi menyatakan, “Hukum asal ibadah (mahdloh) adalah ta’abbud dan mengiringi nash. Sementara hukum asal ‘adat (ibadah muthlaqah) adalah mencari illat dan qiyas (Abû Ishâq as-Syâtibi, al-Muwâfaqat fî Ushûli-s Syarîah, Beirut: Dar -l Kutub al-Ilmiyyah, 1971, Juz 2, hal. 228-35). Maksudnya, adat selagi tidak bertentangan dengan nash dibenarkan tergantung illat-nya. Ini berlaku untuk semua hal. Muludan, tahlilan, yasinan, haul, salawatan bukan ibadah mahdhoh, karena itu berlaku kaidah niat dan illat. Jika niatnya jelek dan menimbulkan mudharat, nilai ibadahnya bisa kurang atau hilang sama sekali. Tetapi jika niatnya bagus dan menimbulkan maslahat (baik secara personal maupun sosial), hukumnya sunnah, bernilai ibadahtinggi. Memakai jubah dan sorban jika niatnya mengikuti Rasulullah bisa bernilai ibadah. Jika murni karena budaya, hukumnya mubah. Tetapi, jika niatnya pamer kesalehan dan dampaknya ujub personal, hukumnya haram karena nilai ibadahnya hilang sama sekali. Dalam ibadah muthlaqah, jangan bertanya mana dalil yang memerintahkannya. Tanyakan dalil mana yang melarangnya? Dalam ibadah muthlaqah, kaidah fikih yang berlaku adalah al-ashlu fil asyyâ’ al-ibâhah hattâ yadulla -d dalîl alâ khilâfih (hukum asal sesuatu adalah boleh sampai ada dalil yang melarangnya). Sementara dalam ibadah mahdloh, kaidah yang berlaku sebaliknya, “al-ashlu fil asyyâ’ at-tahrîm hatta yadulla -d dalîl alal ibâhah” (hukum asal sesuatu itu haram sampai ada dalil yang membolehkannya). Jika ada orang bertanya mana dalil yang memerintahkan muludan, tidak usah sibuk buka kitab mencari justifikasi dalil. Tanyakan balik mana dalil yang melarangnya! Jika ada orang bertanya mana dalil yang memerintahkan tahlilan, tidak usah sibuk buka kitab mencari referensi. Tanyakan balik mana dalil yang melarangnya! Ujung-ujungnya pasti akan kembali kepada qiyas, mencari padanan dalil, karena dalil sharîh, baik yang memerintahkan maupun melarangnya, sama-sama tidak ada. Muktazilah disebut ahlul bid'ah karena mengingkari qada dan qadar, rukun imannya kurang 1. Syi'ah disebut ahlul bid'ah karena syahadatnya 3, yaitu ditambah dengan beriman kepada 12 imam mereka. Berarti rukun imannya nambah 1. Kegiatan seperti tahlilan, maulidan, yasinan tdk termasuk kepada satu pun pelanggaran terhadap rukun iman dan rukun islam. Malah kegiatan2 tsb berkaitan sangat dengan seluruh rukun iman dan rukun islam. Jadi yg disebut ahlul bid'ah itu ya yg menambah dan mengurangi rukun2 iman atau islam, atau kedua2nya. Bukan pelaku tahlilan, maulidan yasinan dsb.
@UjangSopian-y9n
@UjangSopian-y9n Месяц назад
@@LingkungSeniSantriKalijaga hehe , jadi mengadakan ritual ritual tentang agama selain dari rukun Islam atau rukun iman itu boleh gitu , . Tetapi yg saya tanyakan mengapa para sahabat tidak mengadakan tahlilan kematian sewaktu Rasululloh wapat, ko kenapa setelah jaman generasi ke 3 banyak perselisihan sampai sekarang yg mengarang ritual ritual bikinan, buktinya hanya di NU, yg mengadakan tahlilan kematian sedangkan organisasi Islam lain tidak, , waktu dijaman thabiin thabiin mulai ada ritual ritual bidah ,ada satu kelompok yg berdikir rame rame,lalu ditegur sama thabiin, jangan mengadakan yg tidak ada tuntunan Rasululloh, setelah generasi ke 3, mulai bertebaran tarikoh tarikoh dan ritual ritual nyeleneh sampai sekarang, . Kesimpulan kenapa tidak iktiba pada tuntunan Rasululloh, malah berpikir lebih baik mengadakan ritual ritual bidah, makanya setan menggoda dengan cara apapun , Lebih baik iktiba tuntunan Rasululloh dalam ibadah, dari pada mengada ngadakan yg lain , sedangkan sunah itu banyak tidak mungkin bisa dilakukan seluruhnya, Maka dari itu buat apa ibadah yang tidak ada tuntunan Rasululloh, Karena rosulluloh bersabda tentang bidah semua bidah menyesatkan karena terbukti sampai sekarang banyak yg melakukan dan menganggap benar padahal menyelisihi tata cara ibadah, Karena rosulluloh di utus sama Alloh ajawajala untuk membawa risalah dan sebagai umat rosulluloh wajib mentaati apa yang dicontohkan dan di bicarakan dan diucapkan Rasululloh wajib di turuti dan dilaksanakan , itu intinya.
@adityachanel3184
@adityachanel3184 4 месяца назад
Kenapa yusbihu al batilnya tidak diterjemahkan coy. Waman yuktsiru fihi turoddu syahadatuhu juga tidak diterjemahkan. Dikira pemirsa tidak paham bahasa arab semua yaaa😂
@LingkungSeniSantriKalijaga
@LingkungSeniSantriKalijaga 4 месяца назад
Silakan sampeyan bedah secara ilmu nahwu dan shorofnya kalau sampeyan merasa lebih mmpu
@Animalisto-ux9hs
@Animalisto-ux9hs 4 месяца назад
@@LingkungSeniSantriKalijagatahu terjemahan aja dia.. Nahwu sorof ancur!!! tahu terjemahan tapi PENATAAN BAHASA buruk
@mamakbapak6682
@mamakbapak6682 4 месяца назад
Ini chanel subhat,ustadz inipun sering merendahkn ustadz salaf.tidak prlu d dgr.
@zarkasih4204
@zarkasih4204 4 месяца назад
Bego loh
@suherman5169
@suherman5169 6 месяцев назад
Ini admin ahli musik, org kalo sdh candu gk nyadar kalo dia mlakukan yg tdk pernah diajarkn nabinya, sibuk bela musik maka menyesatkan ummat yg awam ,pantas ummat smakin gila dalam bermusik sampai2 solawat dikoplokan,ingat admin,kalo antum bijak colek japri sodara muslim yg antum anggap kliru, ini ujub.. pamer kPINTARan hanya untk menampakkan kekurangan sodara muslim lain agar orang ikut klompok yg dia suka,antum sia2 min,istigfar🔥
@LingkungSeniSantriKalijaga
@LingkungSeniSantriKalijaga 5 месяцев назад
Dengan sampeyan bilang begini artinya samasekali gak nyimak apa yg ustadz sampaikan. Persoalan musik itu sudah dibahas tuntas oleh oara ulama dan hasilnya terbagi dua antara yg membolehkan dan tidak membolehkan. Jadi jangan merasa bener sendiri apalagi kagak tau ilmunya
@sanijasarumpaet2638
@sanijasarumpaet2638 5 месяцев назад
Dengerin dulu bos ,, ttg cara baca / memahami nahwu sorof yg diterangkan ustadz 'ali al manduriy ,, klau tidak terima bantah dgn disiplin ilmu bukan dgn komentar yg disandarkan pada hawa nafsu.
@azuraardalan3729
@azuraardalan3729 4 месяца назад
Suherman, ustad yg anda bela itu gak pandai baca kitab..tak paham nahwu shorof..tp sok pintar...menipu umat awam..
@dedisutardi365
@dedisutardi365 4 месяца назад
@suherman5169 Apakah yang tidak diajarkan nabi, tidak dicontohkan nabi itu sumber hukum??? Padahal ada dalilnya, walaupun dalil umum
@hidayatmanan7099
@hidayatmanan7099 4 месяца назад
Sampaikan semua dalil ulama dng sebenar benarnya, jika ulama berbeda pendapat tetap sampaikan apa adanya bkn melah menutup nutupi seakan akan hukum musik mutlak haram.
@dgawing9897
@dgawing9897 4 месяца назад
kajian kerennn ..nh
@alfiansyahrudin6153
@alfiansyahrudin6153 9 месяцев назад
ru-vid.com/video/%D0%B2%D0%B8%D0%B4%D0%B5%D0%BE-JW8j7TUdg-M.htmlsi=4jkFsTGEMfc2eRVZ sanggahannya?
@LingkungSeniSantriKalijaga
@LingkungSeniSantriKalijaga 8 месяцев назад
Ust Firanda mengharamkan musik di antaranya mengutip kitab al umm. Padahal kalau dibaca keseluruhan bab ttg musik di situ imam syafi'i juga m3mbagi dua musik ada yg diharamkan ada yg dibolehkan. Itu terkait kepada isi lagunya, dalam acara apa musik itu ditampilkan dll jadi salah fatal kalau mengira tertulis dalam kitab al umm bahwa imam syafi'i m3ngharamkan musik secara total.
@alfiansyahrudin6153
@alfiansyahrudin6153 8 месяцев назад
@@LingkungSeniSantriKalijaga terimakasih responsnya. Namun, apabila melihat video secara utuh memang ad kondisional tertentu yg dibolehkah
@LingkungSeniSantriKalijaga
@LingkungSeniSantriKalijaga 8 месяцев назад
@@alfiansyahrudin6153 intinya status keharaman musik tidak sama dengan judi. Keharaman judi statusnya mutlak, s3dangkan musik keharamannya diliht dari illatnya
@yusufarif6144
@yusufarif6144 4 месяца назад
Ustad wahabi klo jelaskan kitab terlalu cepat dalam memberikan vonis, itu sangat berbahaya, padahal dalam keilmuan sepatutnya dianalisis bahan rujukan terus dijabarkan secara bahasa terlebih dahulu, terus pakai metodologi atau manhaj baru ditarik kesimpulan dst.
@alfiansyahrudin6153
@alfiansyahrudin6153 4 месяца назад
@@yusufarif6144 yg mana mas yg terlaku cepat memvonis?
Далее
Benarkah 4 Madzhab Haramkan Musik? - Ust. Adi Hidayat
20:07
When Goalkeepers Get Bored 🤯 #3
00:27
Просмотров 2 млн
🛑самое главное в жизни!
00:11
Просмотров 256 тыс.
FIX ❗️❗️ HUKUM MUSIK MENURUT 4 MADZHAB
28:31
Просмотров 33 тыс.
Hukum Musik Menurut Imam 4 Madzhab - Buya Yahya
9:25