Тёмный

Jangan Lengah Urusan Kelas Menengah 

METRO TV
Подписаться 10 млн
Просмотров 1,1 тыс.
50% 1

MetroTV, TERPURUKNYA ketahanan ekonomi kelas menengah bukan sekadar rumor atau prediksi. Krisis yang menimpa kelompok yang disebut sebagai penopang sekaligus penggerak pertumbuhan ekonomi nasional tersebut sudah nyata-nyata terjadi. Sayangnya, selama lima tahun terakhir ini luput dari antisipasi pemerintah.
Keterpurukan itu tergambar dari menurunnya jumlah kelas menengah di Indonesia. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah kelas menengah pada 2019 masih sebanyak 57,33 juta jiwa atau 21,45% dari total jumlah penduduk Indonesia. Namun, tahun ini, jumlah itu anjlok hampir 10 juta menjadi tinggal 47,85 juta atau hanya 17,13% dari total jumlah penduduk.
Berkurangnya kelompok kelas menengah ini bukan karena mereka semakin sejahtera dan melompat ke kelas di atasnya. Justru sebaliknya, kondisi mereka semakin susah dan turun ke level calon kelas menengah, bahkan ke kelas rentan miskin. Sebentar lagi, apabila tidak ada strategi jitu mengungkit ekonomi kelas menengah, maka tinggal menunggu waktu saja bagi mereka untuk benar-benar turun menjadi kelompok masyarakat miskin.
Sejatinya, inilah salah satu 'pekerjaan rumah' paling berat dan paling ditunggu penyelesaiannya dari pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang kurang lebih seminggu lagi bakal dilantik. Apalagi kalau pemerintahan baru betul-betul serius mengupayakan mengerek pertumbuhan ekonomi hingga 8% seperti yang terus mereka janjikan selama ini.
Titik krusialnya ialah terus melemahnya daya beli masyarakat. Apesnya, kebanyakan kebijakan pemerintah saat ini justru tidak mendukung peningkatan daya beli tersebut. Mungkinkah target pertumbuhan tinggi bisa dicapai jika kelas menengah yang selalu berkontribusi besar terhadap konsumsi ekonomi domestik dibiarkan terus terjerembab daya beli mereka tanpa solusi yang mujarab?
Sekali lagi, tanpa bermaksud menyepelekan persoalan-persoalan lain, pemerintah mendatang harus segera menyiapkan kebijakan yang tepat dan efektif untuk menyelesaikan masalah daya beli ini. Utamanya, tentu saja, daya beli masyarakat kelas menengah. Merekalah kelompok yang kerap tak tersentuh kebijakan populis pemerintah di sektor ekonomi.
Pemerintah menjangkau kelompok masyarakat miskin dengan kebijakan pemberian berbagai subsidi dan bantuan sosial (bansos). Lalu, untuk kelompok masyarakat kelas atas dan menengah atas diberikan bermacam insentif pajak, bahkan sesekali diberikan pula pengampunan pajak (tax amnesty). Sementara itu, kelas menengah nyaris tak dapat apa-apa.
Mereka seakan dibiarkan bertarung sendiri melawan dua musuh yang sulit dikalahkan, yakni naiknya harga-harga kebutuhan primer maupun sekunder di satu sisi, dan stagnasi bahkan turunnya pendapatan di sisi yang lain. Pukulan beruntun dari dua musuh itu yang pada akhirnya menyebabkan ketahanan kelas menengah terguncang.
Pembiaran semacam itu di masa pemerintahan Prabowo-Gibran tak boleh diteruskan. Sudah saatnya rezim ekonomi yang tidak berpihak pada kelas menengah dihentikan. Dalam struktur makroekonomi, kelas menengah punya peran teramat strategis. Penguatan kelas menengah sesungguhnya merupakan fondasi memperkuat daya tahan terhadap krisis ekonomi.
Saat ini, dengan jumlah kelas menengah yang semakin menurun, itu tidak hanya mengindikasikan adanya permasalahan dalam pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperburuk ketahanan ekonomi nasional. Di saat yang sama ketimpangan juga akan kian melebar ketika keterpurukan kelas menengah tidak segera diatasi.
Karena itu, isu ini harus menjadi utama pemerintahan Prabowo-Gibran, khususnya tim ekonomi pada kabinet mendatang. Masalah sudah terpetakan dengan jelas lewat sejumlah data-data yang disajikan, baik oleh lembaga pemerintah maupun lembaga nonpemerintah. Yang dinanti ialah kebijakan yang efektif untuk menyelesaikan masalah-masalah itu, sekaligus eksekusinya.
Pemerintah tidak boleh menunda dan menganggap remeh keguncangan kelas menengah hari-hari ini. Sejarah bangsa ini pernah mencatat, kelas menengah yang terguncang hebat akibat krisis ekonomi pada 1998 lalu bisa memicu gejolak hebat, tidak hanya di sektor ekonomi tapi juga politik. Kita tidak ingin hal seperti itu kembali terjadi.
#JanganLengahUrusanKelasMenengah #BedahEditorialMI #BedahEditorialMediaIndonesia
#Metrotv
-----------------------------------------------------------------------
Follow juga sosmed kami untuk mendapatkan update informasi terkini!
Website: www.metrotvnew...
Facebook: / metrotv
Instagram: / metrotv
Twitter: / metro_tv
TikTok: / metro_tv
Metro Xtend: xtend.metrotvn...

Опубликовано:

 

13 окт 2024

Поделиться:

Ссылка:

Скачать:

Готовим ссылку...

Добавить в:

Мой плейлист
Посмотреть позже
Комментарии : 24   
@adewijaya5244
@adewijaya5244 Час назад
Bbm naik, bpjs naik, gas naik, tapera, asuransi kendaraan...
@jailanimakasihdoanyasemuan2337
@jailanimakasihdoanyasemuan2337 2 часа назад
Bahagia dulu keluarga agar tenang
@malifcandramata198
@malifcandramata198 7 часов назад
Rakyat dan bangsa ini akan bahagia jika terjadi pemerataan ekonomi dan keadilan sosial ditengah masyarakat. Kepincangan dan kesenjangan ekonomi haruslah dihilangkan. Negeri ini sudah tersandera oleh para konglomerat, para kartel, mafia dan cukong. Itulah produk dari Reformasi th.1998. Konglomerat, praktek monopoli, para kartel dan mafia harus dihilangkan. Yang boleh menjadi konglomerat itu adalah negara dg kendaraannya BUMN/BUMD atau Kelompok Masyarakat dg kendaraannya Koperasi. Begitulah amanah dan cita2 perjuangan bangsa yg tercantum dalam Pancasila dan UUD 1945 (yg asli). Perkebunan sawit yg jutaan hektar yg dikelola oleh pihak swasta itu, kapan rencananya diambil alih oleh Negara ? Sudah cukup itu pemakaian HGU nya, Negara harus segera mengambil alih lahan yg jutaan hektar tsb dan dijadikan perusahaan BUMN, termasuk Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan pabrik minyak gorengnya juga harus BUMN. Jika Negara ini dengan sungguh2 dan benar menjalankan UUD 1945 pasal 33, maka seharusnya yg punya Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan Pabrik Minyak Goreng itu adalah Koperasi atau BUMN atau BUMD atau BUMDes. Negara harus hadir, negara harus kondusif dalam memajukan ekonomi kerakyatan, negara harus mengatur dan mengendalikan sistem perekonomian negeri ini dg mengacu kepada pasal 33 UUD 1945. Disamping penguasaan tanah, air, pantai, hutan termasuk area pertambangan, dimana jika Negara ini betul2 menjalankan kewajibannya sesuai amanah pasal 33 UUD 1945, maka semua Perusahaan Pertambangan Batubara itu harus BUMN, tidak boleh ada satupun yang dimiliki swasta. -------------------------------------------------- Negara dan Pemerintah seharusnya menjaga dan melindungi supaya tidak terjadi praktek monopoli dalam usaha dan perdagangan. Terlepas dari sudah adanya UU Anti Monopoli, tetapi dalam penerapan dan kenyataannya tetap saja terjadi praktek monopoli. Terkait contoh kasus minimarket Indomaret & Alfamart, seharusnya minimarket tsb boleh didirikan dalam radius per 5 km. Saat ini banyak di daerah2 di Pulau Jawa ditemukan minimarket Indomaret dan Alfamart yg keberadaan bangunannya per jarak 500 m. Pada saat ini kedua perusahaan tsb sudah menguasai hajat hidup orang banyak dan sudah monopoli. Kedua perusahaan tsb sudah mengendalikan produsen dan konsumen. Sebetulnya ini sudah berbahaya bagi ketahanan ekonomi bangsa dan hal ini tidaklah adil serta tidak benar. Dimanakah peran Negara dan pemerintah untuk melindungi persaingan usaha yg tidak sehat dan monopoli ? Bagaimana peran Negara dalam penerapan regulasi anti monopoli tsb ? dan apa hukuman bagi yg melanggar aturan/UU terkait monopoli itu ? Pada era Orde Baru yaitu sebelum tahun 1998, Usaha Waralaba seperti Indomaret dan Alfamart ini tidak boleh didirikan di kota kecil dan kota kabupaten. Selain Indomaret & Alfamart banyak lagi usaha2 waralaba yg juga me-monopoli area yaitu seperti KFC, Starbuck dll. Begitu juga dalam usaha dan bisnis dibidang transportasi online sudah terjadi monopoli oleh gojek dan grab. Seharusnya bisnis dan usaha tranportasi online tsb juga harus diatur dan dibatasi berdasarkan area dan zone seperti misalnya izin operasi usahanya hanya diberikan untuk maksimal di 3 provinsi saja. Sehingga akhirnya akan tumbuh pengusaha2 lain dibidang transportasi online ini selain gojek dan grab. Negara ini harus mempunyai UU Anti-Monopoli yg jelas, detail, tidak berbelit2, tidak bertele2, tidak ada pasal karet, tegas dan mengikat (ada sanksi dan hukuman berat bagi yg melanggar). Begitulah salah satu tugas Negara dan Pemerintah dalam melindungi rakyat dari praktek monopoli dan keserakahan, untuk mencapai pemerataan ekonomi dan keadilan sosial di tengah masyarakat. Tetapi bagaimanapun juga, masih ada pengusaha yg tidak mau memonopoli area karena mereka sudah mengatur keberadaan usahanya dalam jarak tertentu mungkin per radius 5 km, seperti RM Simpang Raya, RM Sederhana, Martabak Kubang dll. ----------------------------------------------- Isi Pasal 33 UUD 1945 yg asli (Sebelum Amandemen) (1). Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. (2). Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. (3). Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Catatan : Isi Pasal 33 UUD 1945 (yg asli) ini sudah sangat jelas, tegas, tidak bertele-tele dan sudah terkunci. Silahkan bandingkan isi pasal 33 UUD 1945 (yg asli) ini dengan isi pasal sesudah di Amandemen. - Apa kesimpulan anda ? - Apakah sistem ekonomi negeri ini sekarang sudah super kapitalis, liberal, tak terkendali, kacau balau dan liar ? KESIMPULAN : 1. Rakyat membutuhkan makanan, kesehatan yg baik, pendidikan yg baik, tempat tinggal yg baik & sehat dan hidup damai. Rakyat tidak butuh hiruk pikuk politik, Pileg, Pilkada, Pilpres. 2. Untuk meluruskan perjuangan bangsa sesuai dg perjanjian dan cita2 kemerdekaan serta untuk kemaslahatan rakyat dan masyarakat, maka Negara harus kembali kepada UUD 1945 (yg asli). 3. Negara dan Pemerintah wajib melaksanakan isi Pasal2 yg tercantum dalam UUD 1945 (yg asli) tsb. 4. Pemerintah yg berkuasa akan digugat, diadili dan dihukum jika tidak mampu menjalankan isi Pasal2 UUD 1945 (yg asli) tsb.
@inventorindofurniture
@inventorindofurniture 3 часа назад
kebijakam pemerintah tdk pro kelas menengah
@HeruSantoso-uj6en
@HeruSantoso-uj6en 6 часов назад
Kelas MENENGAH, sebesar 25 % itu merupakan barometer KEBERHASILAN Ekonomi sebuah Negara, yg berperan sbg JEMBATAN penghubung para pelaku ekonomi lain. Rakusnya OLIGARKI yg berlebihan membuat kelas menengah turun kelas menjadi miskin. Kedepan oligarki harus dikendalikan disamping sanksi berat KORUPSI maupun pencucian uang
@zero51sukarno16
@zero51sukarno16 8 часов назад
Iya sih benar ini, secara langsung tidak langsung kami kelas menengah bawah sangat merasakan dan jadi banyak hutang.. 😂🎉
@malifcandramata198
@malifcandramata198 7 часов назад
Sudah suatu keharusan bahwa Negara ini mempunyai UU & Peraturan yang benar dg prosedur pelaksanaannya yg tepat dan ringkas serta mengikat, artinya ada sanksi dan hukuman berat bagi yg melanggar. Suatu UU itu dibuat tentu bertujuan untuk : - Melindungi rakyat, bangsa dan tanah air Indonesia. - Kemaslahatan rakyat dan bangsa Indonesia. - Mensejahterakan dan membuat keadilan rakyat. - Supaya ekonomi berkeadilan dan terjadinya pemerataan ekonomi. - UU tsb efektif & efisien dalam pelaksanaannya, tidak banyak birokrasi yg bertele2 dan untuk menghindari sogok-menyogok. Terkait Omnibuslaw yg sudah disahkan tsb, coba bandingkan satu-persatu dg UU yg dihapuskan sebanyak 79 UU tsb, misalnya terkait UMKM, tenaga kerja asing, imigrasi, rumah sakit, sekolah kebidanan, tentang guru dan dosen, makanan halal, kepemilikan rumah/tanah, dlsb, dlsb. Apakah Omnibuslaw tsb sudah sesuai dg cita2 nasional dan sudah sesuai dg arah perjuangan bangsa ? UU Cipta Kerja atau Omnibuslaw ini, isi pasal-pasalnya sudah bertentangan dengan Dasar Negara Pancasila dan UUD 1945 (yg asli). Kesimpulan : Tolak Omnibuslaw & Negara harus kembali ke UUD 1945 yg asli.
@arkhanalfatih9638
@arkhanalfatih9638 4 часа назад
PEMERINTAH ITU TUTUP MATA, MEREKA ITU HIDUP DARI PAJAK, SELAMA RAKYAT TAAT BAYAR PAJAK... PEMERINTAH BAKAL APATIS SAMA HAL² BEGINIAN. TOH MEREKA MASIH BISA BERMEWAH²AN DIATAS KESUSAHAN RAKYAT.
@Yanvidduit
@Yanvidduit 8 часов назад
Sebenarnya mungkin pemerintah tahu, tapi menghibur diri dengan statistik abal abal. Logika aja masa rentang masyarakat miskin pengeluaran hanya 600-700rb. Itu namanya membodohi diri sendiri.
@malifcandramata198
@malifcandramata198 7 часов назад
Banyak orang salah persepsi dan salah kaprah, bahwa : "menjadi raja di negeri sendiri itu bukan berarti kita anti orang asing atau anti bangsa asing". Ini jelas persepsi yang salah ! Negara ini jangan terlalu sering berkata : "ekonomi itu terserah pasar". Negara harus hadir dalam melindungi dan mensejahterakan rakyatnya. Negara harus menciptakan pemerataan ekonomi dan keadilan sosial ditengah masyarakat. Untuk mencintai produk dalam negeri, tidak bisa hanya sekedar himbauan saja. Negara dan Pemerintah harus campur tangan dan aktif serta harus memaksa rakyatnya untuk mencintai produk dalam negeri. Salah satu caranya adalah Pemerintah harus memberlakukan bea masuk dan pajak import (import duty) yg tinggi untuk barang2 import seperti untuk produk2 pertanian, peternakan, perikanan serta industri makanan dan obat2an, dan produk2 unggulan lainnya. Indonesia harus menjadi negara yang mandiri dan kuat secara Ekonomi dan Teknologi serta Ketahanan Nasionalnya teruji sesuai ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan nasional. Ekonomi dan Teknologi harus mengacu kepada potensi2 yang ada di negara Kita yang terletak di daerah tropis yang tidak mengenal 4 musim, daerah pertanian dan kelautan dengan suku2 bangsa yang beraneka ragam. Industri2 di negeri ini tidak boleh hanya tergantung kepada sumber bahan baku yg di import, karena negeri ini bukan pasar negara lain. Kita tidak melarang import, tetapi hanya menetapkan bea masuk dan pajak import yg tinggi terhadap barang2 import, misalnya untuk import beras, kacang kedelai, buah2an, daging sapi, daging ayam harus dikenakan pajak import 300% (tiga ratus persen). Terkait export-import suatu barang, boleh saja melakukan import jika memang itu dibutuhkan dan adakalanya harus menghentikan import untuk menjaga ketahanan ekonomi di dalam negeri (Stop Import). Begitupula dengan export, kita harus membatasi barang2 yg akan di export walaupun permintaan (demand) tinggi, seperti membatasi export produk CPO, textil, karet, plastik, polimer, zat warna, pestisida, produk2 pertambangan dll, supaya alam negeri ini tetap natural dan industri2nya "Ramah Lingkungan". Bila langkah2 tsb terkendala oleh aturan WTO, maka keluar saja dari WTO. Tidak semua hal-hal yang datang dari bangsa asing bisa kita terapkan di negeri ini. Sejak Reformasi th.1998, Negara ini tidak mampu lagi mengontrol makanan dan obat2an yg beredar dimasyarakat yg diproduksi oleh industri makanan dan obat2an. Negara tidak bisa lagi memastikan dan menjamin bahwa makanan dan obat2an yg beredar dimasyarakat tsb. baik, aman dan halal. Negeri ini betul2 sudah rusak, sudah babak belur diperkosa oleh Asing/Aseng. ------------------------------------- Catatan : Kita tidak anti dengan perdagangan bebas, kita tidak anti dengan bangsa asing, tetapi kita sangat anti diperkosa oleh Asing/Aseng.
@malifcandramata198
@malifcandramata198 7 часов назад
*Kebijakan Program Pendidikan Nasional sejak Reformasi th.1998.* *1. PENDIDIKAN DASAR & MENENGAH* Sejak Reformasi th.1998, terjadi masalah krusial pada pendidikan dasar dan menengah yaitu kurangnya daya tampung sekolah negeri (SDN, SMPN, SMAN/SMKN) dibandingkan jumlah calon siswa. Saat ini, kemampuan daya tampung sekolah negeri kurang dari 50%. Negara berkewajiban menyediakan pendidikan yang layak dan berkualitas untuk rakyatnya, dan tidak ada alasan anak2 tidak bisa melanjutkan sekolahnya ke SMAN (Sekolah Menengah Atas Negeri) karena terbatasnya daya tampung SMAN. Negara dan Pemerintah wajib menyediakan SDN, SMPN, dan SMAN/SMKN dengan daya tampung yang sesuai dengan banyaknya calon anak didik. Yang bertanggung jawab menyediakan pendidikan ini adalah Negara bukanlah swasta atau perorangan. Negara wajib membebaskan semua pembiayaan pendidikan siswa, pendidikan harus gratis. Begitulah amanat yang tertulis dalam pasal 31 UUD 1945. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan harus membuat aturan yang jelas dan tegas bahwa : Sistem penerimaan siswa baru harus berdasarkan Zonasi daerah tempat tinggal (alamat) calon siswa. Dalam sistem ini, siswa yang diterima pada suatu sekolah (SDN, SMPN, SMAN) adalah calon siswa yang bertempat tinggal atau ber-alamat di area sekitar sekolah tsb. Para gurunya harus berkualitas dan kompeten. Negara harus memperhatikan kesejahteraan guru. Untuk mencetak guru yg berkualitas harus ada Sekolah atau Perguruan Tinggi khusus untuk mencetak guru. Dulu sudah ada Perguruan Tinggi khusus untuk mencetak guru yaitu Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP). Sejak Reformasi th.1998, IKIP ini diganti jadi Universitas. Ini adalah suatu kesalahan fatal dari Reformasi. *2. PENDIDIKAN TINGGI* Perguruan Tinggi Negeri (PTN) harus memperbesar kapasitas daya tampung mahasiswanya. Pada saat ini, daya tampung PTN hanya bisa menerima mahasiswa baru sekitar 25 % dari jumlah total calon mahasiswa yg mendaftar pada PTN tiap tahunnya. Jika Negara ini ingin memajukan dan mencerdaskan kehidupan bangsa sehingga rakyat menjadi adil dan sejahtera, maka tidak ada jalan lain solusinya adalah PTN harus menambah kapasitas daya tampungnya dan biaya kuliah harus murah. Sekarang ini PTN sudah identik dengan Perusahaan dimana belanja dan keuangannya dikelola sendiri berikut keuntungan (profit) yang didapat tiap tahunnya. Pada saat ini yang bisa kuliah hanyalah orang2 kelas ekonomi menengah atas dan ini bisa dilihat contohnya komposisi mahasiswa ITB yg hampir tidak ada orang miskin. PTN tidak disubsidi lagi atas usulan IMF. Kebaikan rezim Orde Baru (Orba) yang tidak bisa dilupakan adalah semua Perguruan Tinggi Negeri (PTN) disubsidi oleh Pemerintah, sehingga biaya kuliah di ITB untuk satu semester pada tahun 1980 an cukup hanya 27.000 rupiah saja. Tanpa ada pungutan lain, tanpa uang masuk, tanpa uang pembangunan, tanpa uang sumbangan, tanpa uang praktikum dlsb, dlsb. Pada zaman tsb, seleksi calon mahasiswa masuk PTN dilakukan hanya lewat jalur PMDK (siswa berprestasi dg undangan) dan SIPENMARU (ujian tertulis), tidak ada jalur ujian mandiri seperti yg terjadi pada saat ini. Suatu proses seleksi yg jujur, adil, efektif dan efisien. Pada waktu itu, hampir sekitar 70% mahasiswa ITB adalah dari kalangan orang miskin, dan pasti mereka semua merasakan kemudahan dalam biaya kuliah tsb. Dan setelah rezim Orba hancur pada tahun 1998, atas usul IMF maka subsidi untuk PTN dihapuskan Pemerintah. Tetapi yang jelas, IMF puas dengan kebijakan Pemerintah ini karena bangsa Indonesia akan tetap terbagi dalam 2 kelompok, yaitu : 1. Kelompok orang miskin dan bodoh yang jumlahnya sangat besar (>80%), 2. Kelompok orang kaya dan berpendidikan tinggi dengan jumlah yang sangat sedikit (
@noorhadi2003
@noorhadi2003 4 часа назад
10 tahun pak mulyono berhasil membuat harga beras indonesia termahal se negara asia tenggara
@AnisZian-e6d
@AnisZian-e6d 3 часа назад
Gibran bisa apalah . .wong kerja ja di cariin ma bpk.nya
@AnisZian-e6d
@AnisZian-e6d 3 часа назад
Sudah saatnya REVOLUSI BESAR2N . .kr pemerintah tutup mata
@StefanusWijayanto-w1e
@StefanusWijayanto-w1e 41 минуту назад
Pedang bermata dua ....subsidi
@memeherp166
@memeherp166 7 часов назад
cara terbaik adalah pindah negara haha
@malifcandramata198
@malifcandramata198 7 часов назад
Sedikit kalkulasi sederhana terkait Fiskal & Pendapatan Negara. Dari Data Ekspor-Impor Indonesia th.2023. Total Nilai Ekspor Indonesia th.2023 adalah USD 258.82 Milyar. Total Nilai Impor Indonesia th.2023 adalah USD 221.89 Milyar. Jika Negara memberlakukan Bea Ekspor & Bea Impor dg Tarif Ekspor dan Impor 50 % saja, maka (258.82+221.89) Milyar * 50% = 240.35 Milyar Dollar. Pendapatan Negara per tahun dari Bea Ekspor & Bea Impor = USD 240.35 Milyar = Rp.3600 T. Mudahkan ? Ini kebijakan yg realistis jika Negara mau menjalankannya.
@krisnapanggih2007
@krisnapanggih2007 5 часов назад
Tapi pejabat yg berwenang disitu udh disuap bang😂
@malifcandramata198
@malifcandramata198 5 часов назад
@@krisnapanggih2007 *Negeri Para Koruptor* Kita sudah lelah dan bosan melihat korupsi yang dilakukan bertubi2 oleh para pejabat negeri ini yg bersekongkol dengan para cukong dalam merampok Aset Negara. Untuk para koruptor, kalian semua betul2 bajingan. Indonesia tidak akan pernah bisa menjadi negara mandiri, makmur, adil dan sejahtera selama para pejabat dan pemimpinnya masih bermental Pelacur. Pelacur adalah orang yang menjual dirinya demi uang. Orang yang suka melacurkan diri, tidak akan mempermasalahkan jika dia diperkosa oleh orang lain. Alangkah rendahnya pejabat yang bermental demikian, lebih rendah dari WTS dan Lonte. Sudah seharusnya para koruptor ini dihukum potong tangan dan aset kekayaannya dirampas Negara dan menjadi milik Negara.
@malifcandramata198
@malifcandramata198 5 часов назад
@@krisnapanggih2007 *Pejabat Bejat* Persoalan utama negeri ini adalah masalah manusia. Tantangannya adalah bagaimana caranya supaya manusia2 yg jadi pejabat di Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif adalah manusia2 yg berakhlak dan kompeten. Persoalan bangsa ini adalah persoalan manusia yg tidak berakhlak dan tidak bermoral. Sejak reformasi tahun 1998, negara dan bangsa ini kacau balau, rakyat sudah terbiasa dengan narkoba, pornografi, free sex, perzinaan, pencurian, penipuan, perjudian, perampokan, pembegalan, pembunuhan, pemerkosaan, korupsi, suap menyuap dan perbuatan kriminal lainnya. Negeri ini sudah terlalu banyak masalah, bangsa ini sudah rusak, rakyat teraniaya dan terzalimi. Negeri ini dikuasai dan dikendalikan oleh manusia2 bejat, tak berakhlak, tak bermoral, pengkhianat, dan pengecut yg suka mempermainkan hukum dan melanggar hukum & aturan. Begitulah adanya yg terjadi di Negeri ini.
@malifcandramata198
@malifcandramata198 5 часов назад
@@krisnapanggih2007 Menteri Presiden Jokowi yg terlibat korupsi : 1. Idrus Marham, Menteri Sosial, Partai Golkar. 2. Juliari Batubara, Menteri Sosial, Partai PDIP. 3. Imam Nahrawi, Menteri Pemuda & Olahraga, Partai PKB. 4. Edhy Prabowo, Menteri Kelautan & Perikanan, Partai Gerindra. 5. Johnny G Plate, Menteri Kominfo, Partai Nasdem. 6. Syahrul Yasin Limpo, Menteri Pertanian, Partai Nasdem. Ketua KPK Firli Bahuri terlibat pemerasan dan sogok-menyogok. Luar biasa, bajingan ! Ketua KPU Hasyim Asy’ari dipecat dari jabatannya karena tindakan asusila dan penyalah-gunaan jabatan. Menjijikkan, bejat ! Ketua MK Anwar Usman dicopot karena melanggar kode etik berat. Seharusnya dipecat ! Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas harus diperiksa secara intensif oleh KPK atas dugaan Korupsi Pengalihan Kuota Haji. Negara dan Bangsa ini betul2 sudah rusak. Rakyat banyak yg melarat, teraniaya & terzalimi. -------------------------------------------- Catatan : Kenapa banyak orang bejat yg jadi Pejabat di Negeri ini ? Orang yg paling bertanggung-jawab adalah Presiden. Jika Negeri ini ingin baik, maka carilah orang2 yg berakhlak & kompeten untuk dijadikan Pejabat & Pemimpin.
Далее
[BREAKING NEWS] Prabowo Panggil Calon Menteri | tvOne
15:56
When Khabib dropped Conor McGregor 👀 #nocommentary
00:59
Ramai Kelas Menengah Tertekan, Apakah Kamu Termasuk?
6:17
Potret Kemiskinan di Pusat Jakarta
5:15
Просмотров 88 тыс.
When Khabib dropped Conor McGregor 👀 #nocommentary
00:59