Sandi Irawan yang merupakan tersangka pencurian, mendatangi LK dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor curian.
Sandi Irawan meminta LK untuk mengantarkannya menjual motor tanpa kelengkapan surat ke Tasikmalaya, lalu bertemu Yadi Bin Saud (tersangka dalam perkara lain) dan ternyata Yadi Bin Saud saat itu tidak memiliki uang.
Oleh Yadi Bin Saud motor tersebut ditawarkan kepada Mahmud Alias Angol (tersangka dalam perkara lain), saat itu Mahmud Alias Angol memiliki teman yang sedang membutuhkan motor yaitu RY (berkas terpisah).
Akhirnya motor tersebut dibeli oleh RY seharga Rp.4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) dimana LK mendapatkan bagian dari hasil penjualan motor tersebut sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Beruntung korban dengan kebesaran hatinya bersedia dengan tulus ikhlas memaafkan perbuatan LK.
Dan karena perkara tersebut memenuhi syarat Pasal 5 ayat (1) huruf a Pedoman Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana yang disangkakan Pasal 480 ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak lebih dari 5 tahun serta adanya perdamaian antara tersangka dan korban.
Dengan mendasarkan Hal tersebut kemudian Jaksa Fasilitator pada Kejaksaan Nengeri Kota Bandung mengusulkan penghentian penuntutan perkara tersebut dan mendapatkan persetujuan dengan Surat Persetujuan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif dari Jampidum melalui Kajati Jawa Barat.
LK akhirnya kembali menghirup udara bebas setelah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor: B-2865/M.2.10/Eoh.2/12/2023 Tanggal 13 Desember 2023.
9 окт 2024