Bagi yang mau dukung HR info dengan saweran bisa langsung kesini ya 😄 👇
saweria.co/hrinfo
Mitsubishi L300 merupakan produk global Mitsubishi Motor Jepang untuk segmen light commercial vehicle, dengan layout COE (Cab Over Engine) sehingga bentuknya menjadi ringkas, dan visibilitas sangat baik karena tidak adanya bonet depan untuk mesin.
untuk pasar luar negeri, Mitsubishi L300 dilabeli dengan nama Mitsubishi Delica.
Mitsubishi Colt L300 pertama muncul di Indonesia pada tahun 1982.
L300 generasi pertama ini menggunakan mesin bensin 1400cc, tenaga dari mesin kemudian disalurkan via transmisi 4 speed,
ciri ciri lain dari L300 generasi pertama adalah lampu depan yang masih berbentuk bundar.
Pada tahun 1984 Mitsubishi kemudian mengupdate dengan mesin yang lebih besar berkode 4G32 1600 cc (72ps), selain mesin, transmisi juga mendapat update menjadi 5 speed,
Mesin bensin 4G32 adalah mesin yang mempunyai karakter overstroke,
mesin ini mampu menghasilkan tenaga maksimal 72 ps dan torsi maksimal 127 nm.
namun karena Colt L300 bensin tidak terlalu populer, akhirnya Mitsubishi menghentikan produksi Colt L300 bensinnya pada tahun 2000.
kemudian di Tahun 1984 Mitsubishi memperkenalkan Colt L300 bermesin diesel konvensional 2300cc (4D55 Astron)
yang bertenaga maksimal 65 hp dan torsi maksimal 137 nm.
lalu Menyusul pada tahun 1988 digantikan oleh mesin diesel yang lebih besar, berkapasitas 2500cc (4D56 Astron),
dengan kapasitas mesin yang lebih besar, mesin ini mampu menghasilkan tenaga maksimal 74hp dan torsi maksimal 142 nm.
Mesin 4D56 Astron inilah yang bertahan hingga sekarang,
Ok Selain mesinnya mudah diperbaiki, mesin diesel konvensional seperti ini juga tidak masalah jika harus menelan solar kualitas jelek.
mesin ini juga di juluki mesin badak, karna ketangguhannya yg sangat mempuni di medan sulit maupun menanjak nih,
dan Mesin 4D56 Astron juga digunakan di Mitsubishi Kuda dan Mitsubishi L200 Strada generasi awal.
“Some contents are used for educational purpose under fair use. Copyright Disclaimer Under Section 107 of the Copyright Act 1976, allowance is made for “fair use” for purposes such as criticism, comment, news reporting, teaching, scholarship, and research. Fair use is a use permitted by copyright statute that might otherwise be infringing. Non-profit, educational or personal use tips the balance in favor of fair use.”
Sumber pada konten ini :
Bosowa Berlian Motor
/ bosowaberlianmotor
Tri Adi Sumarsono
/ @triadisumarsono6795
Aska Qimbra
/ @azkaqimbra8656
Yefrimix
/ yefrialfandoya
Mitsubishi Motors Indonesia
/ ktbmitsubishiid
source artikel :
gaikindo.or.id
oto.com
#l300 #pickup
8 авг 2022