Sesungguhnya Allah sedang menunjukkan kekuasaan Nya, sesuatu yg haram yg telah menjadi kebiasaan dan dianggap halal, ditampakkan agar jelas siapa yg mengikuti petunjuk dan siapa yg tersesat, dengan sebab ada seorang yg berani menyebut Al-Qur'an dgn "surat musik". Allah menjaga kesucian ayat2 Al-Qur'an.
SORRY TO SAY, MUHAMMADIYYAH MUSIK HALAL. LDII & FIRANDA PATEN WAHHABI. Kyai Ahmad Dahlan aja main biola. Musik, alat musik, beserta menyairkan syair dg iringan musik hukumnya di NU & Muhammadiyyah BOLEH
SESUNGGUHNYA SUDAH CUKUP JELAS 1. MUSIK HAMPIR PASTI 99,9% HARAM (YANG KEMUNGKINAN MUBAH MUSIK UNTUK TERAPI PENDERITA KELAINAN JIWA DENGAN SYARAT DAN KETENTUAN) 2. NYANYIAN ATAU BERNYANYI BISA HALAL MAKRUH BAHKAN BISA HARAM TERMASUK HALAL NYANYIAN PERANG, UNTUK TUJUAN METODA PENDIDIKAN, LAGU KEBANGSAAN, HYMNE ORGANISASI
Itu bagi antum, yg memilih musik itu haram mutlak, tapi jangan lupa ada juga ulama yg mengharamkan dengan syarat, jadi jangan memaksa kehendak, Krn ada juga dengan musik religi, banyak juga orang yg sadar dan malah ada orang masuk Islam Krn mendengar bait2 dalam lagu religi.
Musik itu apa sih? Musik itu kan nada, alat musik adalah alat yg menghasilkan nada. Maka setiap yg dilantunkan mengandung nada, berarti dia mengandung Musik. Nasyid itu bernada, maka dia mengandung musik, walaupun tidak diiringi dgn alat musik. Jadi kalau musik haram, maka jangan bernasyid menggunakan nada
Umat Islam sedang mendapat ujian besar dengan genosida Gaza. Jangan terlalaikan dari kenyataan ini hanya karena masalah fiqh yang memang luas spektrum perbedaannya, dan jangan pula terpalingkan karena adanya sekelompok orang yang mungkin tidak mudah ridho dengan ulama-ulama yang tidak semanhaj dengannya. Uruslah masalah yang lebih penting dulu, Palestina menunggu kita.
Kyknya yg mengharamkan musik dan membolehkan nyanyian dengan suara tanpa alat musik tidak pernah melihat konser beatbox....coba dilihat dulu beatbox itu apa
coba tunjukkan ke aku bukti dalil fatwa mereka yg kau bilang semua mazhab mengharamkan musik. atau kau memfitnah mereka utk membenarkan otak dan nafsumu saja.
@@A.rosikin ULAMA MAZHAB IJMA MUSIK HARAM 1. Imam al Juwaini Haramain, mazhab Syafi'i beliau mengatakan “Pasal yang mencakup seluruh nyanyian yang menggunakan alat musik pukul. Sebelumnya, dalam masalah ini telah diharamkan ma’azif (alat musik) dan gitar, semuanya haram 2. Sedangkan Ar Rafi’i Mazhab Syafi'i mengatakan: المذاهب الأربعة على بطلان بيع ألات اللهو مطلقا كالمزمار و الطنبور و غيرها “Madzhab yang empat berpendapat batalnya jual-beli alat musik secara mutlak seperti seruling, thanbur (mandolin), dan semisalnya” 3.Imam An Nawawi (wafat 676H), ulama besar madzhab Syafi’i, beliau berkata “Jenis kedua, bernyanyi dengan alat-alat musik. Ini merupakan syiar para peminum khamr. Yaitu alat musik yang dipukul seperti tunbur, banjo, simbal dan alat-alat musik yang lainnya dan juga alat musik dengan senar, semuanya diharamkan menggunakannya dan mendengarkannya”. [10] 4. Imam Asy Syafi’i sendiri juga mengatakan: الغناء لهو مكروه يشبه الباطل ومن استكثر مِنْهُ فهو سفيه ترد شهادته “Al ghina’ (nyanyian) merupakan perkara melalaikan yang dibenci, merupakan kebatilan. Barangsiapa memperbanyaknya maka dia seorang yang bodoh. Persaksiannya ditolak 5. Ibnu Hajar al Haitami yang wafat pada tahun 974 H mengatakan, “Alat musik dengan petik dan alat musik yang lain semisal rebab, kecapi dan simbal, demikian pula alat musik yang memiliki sinar yang dipetik, rebab, alat musik junki, biola, siter dan berbagai alat musik lain yang sudah dikenal di kalangan orang-orang fasik, bodoh dan hobi dengan musik. Ini semua adalah barang haram tanpa ada perbedaan pendapat di antara para ulama di dalamnya. Siapa yang mengatakan adanya perselisihan maka orang tersebut boleh jadi salah paham atau kalah dengan hawa nafsunya Jadi Baca yang baik baik yaa... Pengikut Mazhab Adi Hidayat
Contoh konser musik yang sepakat diharamkan para ulama (bukan soal musik yang masih mukhtalaf) adalah konser musik dalam perhelatan akbar Riyadh Seasons Saudi, diiringi penampilan perempuan-perempuan kafirah membuka aurat, dan campur dengan maksiat ikhtilath, ini baru soal musik, belum lagi soal kebijakannya menyoal Israel, Amerika dan Palestina, sejauhmana ketegasan lisan kita, kita tunjukkan untuk muhasabah penguasa Saudi?
@@AfriyadiSetiyawanberarti caranya: klo konteksnya agama, dicari pengertian secara syari'at, bukan bahasa... apa yg dimaksud musik secara syariat, dsb
Kasidah itu pakai rabana di bolehkan tapi jaman nabi anak kecil yg memukul rabana di saat hari raya idul fitri dan nabi tidak melarangnya,,, Tapi maaf kasidah jaman sekarang wanita bersolek dan bernyanyi depan khalayak ramai ??? Di jaman nabi orang bernyanyi itu profesi yg paling rendah dan hanya budak” hamba sahaya yg bernyanyi
@@safrudin8035 Brarti intinya bukan Musiknya yg haram ya? Tapi lbh ke cara, tujuan, dan dampak dari musik itu sendiri. Mungkin ini lbh jelas, sehingga tdk menggeneralisasi MUSIK itu sendiri.
@@dhanzzthea3035 betul sekali …musik itu keluar dari alat” yg punya tangga nada gitar piano seruling dan lain” kalau rabana ga ada tangga nadanya bagaimanapin di pukul ga akan bikin orang langos atau sedih,, coba piano,,, gitar,,,seruling bisa bikin manusia ply ngehayal.. Dan lagu juga kalau yg lbay apalagi jorok . Bulan madu di awan biru Belahlah dadaku Tanyakan kepada rumput yg bergoyang Ini semua perkataan dusta😁😁😁 Apalagi belah duren dll. Sementara syair kalau di indonesia sama dengan puisi kira-kira begitu
‼️‼️Agama iti mudah, jangan dipersulit. TIDAK SEMUA ORMAS MENGHARAMKAN MUSIK. NU & Muhammadiyyah masih boleh. Terlebih Kyai Ahmad Dahlan sang Pendiri Muhammadiyyah bermain biola. Tergantung penggunaannya.
Dulu saya pengikut setia Albani, Utsaimin, Bin Baz dan soleh fauzan, setelah saya belajar sejarah islam saya sekarang ikut Al Imam Assyafii, mari kita ikuti salah satu Imam mazhab agar terlepas dari 72 golongan sesat
@@willywirawan565 Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud, Rasulullah bersabda, “ Janganlah kalian mencaci maki Quraisy, karena kelak akan ada orang alim dari Quraisy yang ilmunya akan memenuhi bumi.” Para ulama banyak yang mengisyarahkan maksud hadist tersebut kepada Imam Syafi’ r.a. Muhammad bin Idris As-Safi’i Al-Quraisy yang sering dikenal dengan pendiri mazhab Syafi’i lahir di Ghazzah, Palestina pada tahun 150 H dibulan Rajab.
Pengertian musik itu apa sih??? Kalau menurut saya yg menjadi masalahnya diantara para ulama itu adalah pengertian musik itu sendiri.. seandainya arti musik dari para ulama itu satu maka tidak ada perdebatan tentang musik itu.. ada yg berpendapat semua yg bernada itu musik ada pula pendapat semua nyanyian yg memakai alat musik itu adalah musik (contohnya menyanyikan lagu indonesia raya tanpa piano itu bukan musik tetapi menyanyikan lagu indonesia raya yg diiringi fiano itu musik).. karena menurut pemahaman saya yg benar2 haram itu adalah alat musik. 🙏
Musik beserta pengiringnya di NU & Muhammadiyyah masih boleh... ‼️‼️IJMA' YG MANA. IJMA' ITU KESEPAKATAN BANYAK ORANG, KLO CUMA WAHHABI/ LDII yg berfatwa tanpa MUI maka gk bisa disebut IJMA'. ‼️‼️Muhammadiyyah mah gk bakal ikut LDII, Muhammadiyyah & NU sepakat musik boleh🎻. Kyai Ahmad Dahlan juga main biola, itu ibahah. LDII memang wahhabi nyata.
@@pakdesantosa3003Hadeeh Suara sama musik aja gak bisa bedain.. Memang susah ngomong sama WAHHABI. SUARA ITU SEGALA KETUK BUNYI, BARNYA DIMULAI DARI 1 KETUK. MUSIK lebih dari 1 bar ketukan. Memang berdebat dg orang tak berilmu melelahkan. Diceritakan & ditunjukkan segala dalil pun.. KLO GAK PAHAM YA GAK PAHAM😂😂
Anda belum mencari tapi berani bilang tidak ada ijma' ulama 4 madzhab mengharamkan musik,nah ustadz firanda dan ustadz lain nya sudah membedah kitab ulama 4 madzhab, tentang keharaman musik,jadi Gk ada karena Gk nyarik,atau karena gak mau nyari
@@fika5458 iya... yah... Kalo hanya dengerin kan pasif. Kita nyanyi ya... Astaghfirullah. Kalo pake musik, kita nggak perlu ikut nyanyi. Kan musiknya sudah nyaring. Kalo nggak ada musik, seperti upacara bendera di sekolah maka kita ikut nyanyi. Indonesia tanah airku...
Yang dimaksud (MUSIK) itu adalah bunyi suara yang bernada yang menghasilkan alunan irama, Itu lah pengertian yang disebut (MUSIK), Musik dan alat musik itu dua wujud yang berbeda, Saya mau tanya: Kenapa suara azan Makkah Madinah dan Indonesia bunyi nya tidak sama, padahal kalimat ayat yang diucapkan sama, Apa yang membuat bunyi yang terdengar itu berbeda??? Saya tidak menemukan satupun hadist tentang musik, yang ada saya baca hadits tentang alat musik,
@@jarvisiron1248 wkwkwk 😁 musik itu apa? Apa yang disebut musik? Coba tanya pada guru kalian dia tau atau tidak yang disebut musik itu apa, Kalau tidak faham suruh Guru kalian belajar lagi.
Yang belum bisa menerima musik haram, Tiba-tiba meninggalkan pendapat 4 imam madzhab yang mulia, dan mencari-cari pendapat yang menghalalkan.. Ya ikhwah, ikhlaslah dalam mencari kebenaran, jangan karena kamu ingin hukumnya seperti apa yang kamu inginkan lalu kamu mencari-cari pembenaran agar "kebenaran" sesuai dengan apa yang kamu inginkan.. Bayangkan jika ketika Nabi Ibrahim 'alaihissalam mendapat ujian yang sangat berat harus menyembelih putranya... Jika beliau' Alaihissalam menggunakan cara antum, maka bakal ada banyak cara bagi beliau untuk menghindar dari ujian tersebut.. (mis: oh itu cuma mimpi, atau oh maksudnya perintah menyembelih anak itu maksudnya begini dan begini... Dst) Jujurlah dan ikhlaslah dalam mencari kebenaran ya ikhwah
Dulu saya pengikut setia Albani, Utsaimin, Bin Baz dan soleh fauzan, setelah saya belajar sejarah islam saya sekarang ikut Al Imam Assyafii, mari kita ikuti salah satu Imam mazhab agar terlepas dari 72 golongan sesat
aku tanya kamu apa duf atau rebana itu alat musik apa bukan, dan jika di mainkan apakah itu termasuk musik apa bukan, silahkan antum jawab jika memang antum faham hukum musik.
@@A.rosikin dan juga kembali lagi, bukankah orang-orang Indonesia biasa mengikuti imam madzhab... Jadi pada dasarnya ketika ustadz2 menjelaskan tentang haramnya musik, itu bukan pendapat ustadz2 tersebut.. Mereka cuma menukilkan riwayat Nabi, Salallahu 'alaihi wassalam, atau perkataan dan pendapat ulama2 terdahulu... Termasuk diantaranya beliau para asatidz cuma mengabarkan pendapat yang diambil oleh 4 imam madzhab
@@A.rosikin afwan, komen saya yang pertama tidak bisa terkirim, mungkin karena saya mencantumkan tautan, Ya sudah saya copy pastekan disini saja, Intinya tidak penting apa pendapat saya dan seberapa kemampuan ilmu saya, yang terpenting adalah dalil atau hujjah yang mendukung.. Kita tidak bisa ketika mendengar banyak sekali dalil tentang larangan suatu perkara kemudian ketika mendengar satu atau dua riwayat yang membolehkan langsung mutlak mengambil yang satu atau dua tadi dan mengabaikan banyak sekali dalil atau pendapat yang melarang
Sudah pernah dijelaskan ustadz Firanda terkait akapela.. kalau terlalu mirip alat musikmaka jatuh ke haram.. dan setau saya beatbox sangat mirip alat musik.. wallohua'lam..
ijin menjawab persoalan kedua, lagu Indonesia Raya nya halalan thoyyiban, musiknya yang haram. Ibarat Antum nanya, gmn hukumnya orang makan nasi dengan lauk daging babi? Ya nasinya tetap halal, babinya yang haram.
Para komentator harus bedakan hukum suatu kasus, pelaku kasus yg di hukumi.. Pelaku kasus adalah org yg meyakini bahwa suatu yg dilakukan berkonsekwensi melanggar ataupun tdk, tergantung pada hukumnya itu sendiri.. Jadi kajian yg contoh membahas hukum musik haram, tdk mengikat pada pelaku yg menghalalkan / kontra dgn hukum itu sendiri,, Silahkan yg suka musik, berdendang dan berjingkrak- jingkrak dan menyanyi rok dan lagu apapun.. Toh pelaku sendiri yg bertanggung jaeab dg Allooh.. Mau yg lebih dari penghalalan musik pun, misal org mau murtad, silahkan saja.. Hukum, bicara halal dan haram dll terpisah dg pelakunya..
Iya kalau enta dan saya sendiri sama” jahil ya ga ada masalah,,berzina mencuri mabuk” maksiat yg lain” ga apa” tanggung sendiri” Kalau para da’i ga bisa diam tau hukum tapi ga Menegur kita ya da’inya di azab oleh allah ,,,
@pcscom4943kenapa ulama saudi gak tegur pemerintahnya? Atau memang sudah ada fatwa halal lagu kebangsaan pake musik dari ulama arab saudi macam syaikh bin baz?
Kita harus pahami dulu arti dari musik dulu. Kalau arti musik yg kita pahami berbeda dengan arti musik yg dipahami oleh orang lain maka kita akan tetap berbeda pandangan tentang musik itu.. semasih pemahaman kita berbeda dengan pengertian musik itu maka yg kita lakukan adalah saling memahami perbedaan itu.. mari kita jaga persaudaraan dan perdamaian..
Kenapa kelompok ini bicara musik hubungannya ke alat musik trs y? Setau saya ada riwayat, jaman nabi ada pernikaham sepi di suruh nabi menabuh rebana, itu kan musik, ada riwayat tholaal badru alaina di senandungkan, itu musik😂
@@A.rosikin دخل علي النبي صلى الله عليه وسلم غداة بُنِيَ عَلَيَّ فجلس على فراشي كمجلسك مني وجويريات يضربن بالدف “Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam datang ketika acara pernikahanku. Maka beliau duduk di atas tempat tidurku seperti duduknya engkau (Khalid bin Dzakwaan) dariku. Datanglah beberapa anak perempuan yang memainkan/memukul duff” (HR. Bukhari 4001)
أن أبا بكر رضي الله عنهما دخل عليها وعندها جاريتان في أيام منى تدففان وتضربان والنبي صلى الله عليه وسلم متغش بثوبه فانتهرهما أبو بكر فكشف النبي صلى الله عليه وسلم عن وجهه فقال دعهما يا أبا بكر فإنها أيام عيد وتلك الأيام أيام منى “Abu Bakar radhiallaahu’anhuma masuk menemuinya ’Aisyah. Di sampingnya terdapat dua orang anak perempuan di hari Mina yang menabuh duff. Nabi shallallaahu’alaihi wasallam ketika itu menutup wajahnya dengan bajunya. Ketika melihat hal tersebut, Abu Bakar membentak kedua anak perempuan tadi. Nabi shallallaahu’alaihi wasallam kemudian membuka bajunya yang menutup wajahnya dan berkata : ”Biarkan mereka wahai Abu Bakar, sesungguhnya hari ini adalah hari raya”. Pada waktu itu adalah hari-hari Mina” (HR. Bukhari 987)
Susah klo sudah keras hati, masa perlu dijelaskan mana musik mana nyanyian mana alat musik., kayak Yahudi, dijelaskan hukum bukannya diterima malah di protes sana sini.,
Bukannya suka protes. MASALAHNYA USTADZ INI MENDEBATKAN PERKARA KHILAFIYYAH yg setiap ormas beda sudut pandang. NU & MUHAMMADIYYAH MUSIK & PENGIRINGNYA BOLEH. Itu pun ada syarat ketentuannya. Sedang ini ustadz total HARAM. YA PADA GK TERIMA DONG YG ORMAS NU & MU🎉🎉🤦♂️🤦♂️
Masalah khilafiyyah baiknya jangan didebatkan.. karna semua punya dalil. Namun dalil itu pun terpengaruh cara pandang mereka. Klo anda MU atau NU atau bahkan Pengikut MUI tentu musik BOLEH. Umumnya yg HARAM itu wahhabi di fatwanya MUI mah.😢😢
Kita harus pahami dulu arti dari musik dulu. Kalau arti musik yg kita pahami berbeda dengan arti musik yg dipahami oleh orang lain maka kita akan tetap berbeda pandangan tentang musik itu.. semasih pemahaman kita berbeda dengan pengertian musik itu maka yg kita lakukan adalah saling memahami perbedaan itu.. mari kita jaga persaudaraan dan perdamaian..
@@abanghaqqiadekciena7235Kyai Ahmad Dahlan pendiri Muhammadiyyah juga main musik yakni BIOLA. Makanya Muhammadiyyah punya Hyme Muahammadiyyah & lagu² aisyiyyah. Ngapain juga bahas khilafiyyah yg di dalam agama mmg ada kelonggaran untuk berbeda pendapat. Bahas nasab & musik belakangan gk produktif. Saya rasa mmg di sini letak perbedaan orang MUHAMMADIYYAH DG LDII. Yg satu mempersilahkan berbeda karna khilafiyyah, yg 1 lagi mewajibkan untuk haram. Alhasil malah pada ribut.. miris beut asli liatnya🥲
Yg haram itu alat musik. Bunyi2an dari mulut 👄 manusia, hewan dan suara alam tdk haram, krn bunyi2an itu sudah ada dari zaman rasul, dan tdk ada larangan utk mendengarkan, nabi mengharamkan itu alat musik. Bedakan antara mulut dan gitar. Tapi mmg tdk mutlak haram, ada musik yg dibolehkan, yaitu rebana.
berarti menurutmu dizaman sekarang musik jadi halal asal tdk dg alat musik, contoh dg musik elektrik yg menghasilkan musik itu tdk haram sama halnya menirukan bunyi alat musik dg mulut, terus menurutmu yg diharamkan itu hasil bunyi dan efek yg ditimbulkan apa alat musiknya yg berupa benda.
berarti menurutmu dizaman sekarang musik jadi halal asal tdk dg alat musik, contoh dg musik elektrik yg menghasilkan musik itu tdk haram sama halnya menirukan bunyi alat musik dg mulut, terus menurutmu yg diharamkan itu hasil bunyi dan efek yg ditimbulkan apa alat musiknya yg berupa benda.
@@kresnodwipojono ok sy terima itu, terus jawaban pertanyaan sy diatas ttg lagu kebangsaan Indonesia Raya yg dinyanyikan diiringi musik, apakah juga haram? Adakah ustadz yg telah memfatwakan itu?
@@kresnodwipojono lho.... Dimana sy mendebat anda? Dan sy yakin kapasitas sy dan anda belum layak utk berdebat ttg hukum agama. Kapasitas sy hanya bertanya.... Dan butuh jawaban
Boleh nyanyi.. asal tidak pake musik..? Wkwkwk Kocak.. Defini Musik saja tidak mengerti bagaimana mau menjelaskan hukum.. Cari tuuh di google.. "Apa itu musik" 😂😂😂
Kita harus membedakan mana itu syariat dan mana itu suatu negara. Negara urusannya biasanya keterkaitan dgn hawa nafsu manusia sedangkan syariat sudah ada yg mengatur yaitu Allaah jadi jangan kita samakan antara negara dan syariat. Antum kurang gaul sih maka marilah kita terus belajar agama ini sehingga kita bisa paham agama ini
@@ilhammakmur1365jgn kau bedakan syariat dgn negara Di zaman Nabi menjadi pemimpin Madinah menerapkan hukum syariat islam dalam memerintah negri meskipun masyarakatnya berbeda keyakinan tapi wajib di lindungi.
Maksud beliau nyanyian tanpa alat musik itu yg dibolehkan oleh Imam Syafi'i tetapi apabila terlalu sering mendengar (nyanyian tanpa alat musik)maka hukumnya makruh. Disini pengharaman nya dialat musik tsb menurut mazhab Syafi'i. Semoga Allâh memberi taufik dan hidayah kepada kita semua Aamiiiiiiin ya Allâh ya Robbal a'llamin.
Kata UAH di zaman Rasulullah belum dikenal Kata Musik .. Jadi Org Bersyair Pake Nada dan Irama Tdk dipahami sebagai Musik UAH yg memahami Apa yg ada Nada dan Irama itu sebagai Musik ... Nyatanya kata music blom ada Dizaman itu Hulum lebih menitik berat kan Ke Alat yg mengeluarkan Bunyi Nah Jadi Nyanyian tanpa Alat musik itu dibolehkann Tapi Nyanyian dengan Alat itu lah yg Haram ... Pahami ini dulu JANGAN PEMAHAMAN ORG MODERN di masukkan ke pemahaman Zaman kenabian Pahami dulu Pemahaman Zaman Kenabian baru dipahami hukum nya