Kadang kita menyepelekan hal kecil yang dirasa tidak kita fikirkan jangka panjangnya, salah satunya adalah proses sewa menyewa. Saudara, teman, maupun orang yang bahkan tidak kita kenal pun terkadang cukup melakukan perjanjian sewa menyewa hanya sebatas lisan maupun surat di atas materai yang itu adalah buatan para pihak sendiri.
Apakah salah, tentu saja tidak, namun di mata hukum sangat riskan sekali jika dilakukan dibawah tangan tanpa adanya keterlibatan Notaris. Perjanjian seperti halnya sewa menyewa rumah, kantor, tanah, kendaraan, atau apapun jenisnya baiknya harus di legalkan secara hukum yang kuat. Yaitu di hadapan Notaris.
Sering terjadi menyepelekan hal yang demikian berujung permusuhan bahkan hingga kedalam pengadilan. Tentu sangat disayangkan, yang tadinya ingin sama untung dan hubungan baik, jadi teraniaya akibat salah di awal.
Makan apapun bentuk perjanjian dalam hal ini sewa menyewa baiknya cari notaris yang terdekat untuk mengamankan hubungan baik anda bersama.
Info Selengkapnya, DM kami di @infonotaris di Instagram kami
#sewamenyewa #sewa #persewaan #perjanjiankerjasama
6 окт 2024